Friday, May 24, 2013

SESORAH

SESORAH
oleh :
Prasetyo Adi Tunggal, S.Pd, M.Si
Pangertosan Sesorah
Sesorah utawi Pidato saged ugi sinebat Tanggap Wacana. Dene werdinipun Sesorah, inggih
punika ngendika wonten sangajengipun tiyang kathah. Langkung gamblangipun wedharipun
pangandikan kasebat, anggadhahi ancas utawi tujuan ingkang gumathok.
Dene ingkang dipun wastani tiyang kathah, inggih punika boten wonten watesipun, inggih
kinten-kinten langkung saking sedasa tiyang.
Ancasipun Sesorah saged kaperang dados tiga, inggih punika :
1. Kagem nyaosi pangertosan dhumateng tiyang sanes.
2. Kagem nyaosi karemenan/panglipur dhumateng ingkang kepareng midhangetaken.
3. Kagem mempengaruhi pamanggih utawi pendirian ingkang sami mirengaken,
supados kersa tumindak ingkang dipun suwun dening pamedhar pangandika.
Bilih Sesorah punika kagem nyaosi pangertosan dhumateng tiyang ingkang midhangetaken,
pramila tanggapan saking pamiyarso ingkang dipunkajengaken, inggih punika bilih para pamiyarso
saged mangertosi punapa ingkang dipunandharaken dening pamedhar pangandika.
Bilih Sesorah punika kagem nyaosi karemenan/panglipur dhumateng tiyang ingkang
midhangetaken, pramila tanggapan saking pamiyarso ingkang dipunkajengaken, inggih punika bilih
para pamiyarso saged rumaos rena ing penggalih.
Bilih Sesorah punika kagem mempengaruhi pamanggih utawi pendirian dhumateng tiyang
ingkangmidhangetaken, pramila tanggapan saking para pamiyarso ingkang dipunkajengaken, inggih
punika bilih kapitadosan para pamiyarso dhumateng punapa ingkang sampun dipunjlentrehaken
dening pamicara, kanthi tulus saha ikhlas, para pamiyarso kersa nindhakaken punapa ingkang
sampun dipunngedikakaken dening pamedhar pangandikan.
Pancawisan Sesorah
Sanadyan kados pundi rantaman adicara Sesorah ingkang sampun dipuncawisaken, tamtu
taksih kathah tithalipun saha kekiranganipun. Bok bilih, ingkang midhangetaken dereng saged nampi
babaran saking rantaman Sesorah punika.Ing salebetipun Sesorah, pananggap wacana badhe
pikantuk sambetan ingkang sae, manawi piyambakipun saged nglumantaraken Sesorah kanthi
wacana ingkang sae ugi.
Awit saking punika, kedhah dipun gatosaken prekawis-prekawis ingkang kirang mranani
penggalihipun para pamiyarso ingkang sami midhangetaken.
Sikep sarira ingkang kirang mranani antawispun :
1. Jumeneng kanthi lelambaran suku setunggal.
2. Jumeneng kanthi suku ingkang sakalangkung rapet.
3. Jumeneng kanthi suku ingkang sakalangkung megar.
4. Jumeneng kanthi loyo utawi boten wonten semangat.
5. Jumeneng jonjing utawi kurang imbang.
6. Jumeneng kanthi lelendhen papan wicara (mimbar).
7. Sekedhap-sekedhap ngewah-ewah sarira (badan).
8. Jumeneng boten kanthi kapitadosan ingkang gumathok (kirang percaya diri).
9. Jumeneng Kaku.
10. Jumeneng boten nggatosaken papan panggenan.
Ewah-ewahaning pasuryan ingkang boten mranani antawisipun :
1. Gumujeng ingkang dipun damel-damel.
2. Asring mesam-mesem.
3. Polatanipun mbesengut.
4. Tansah tumungkul.
5. Gugup.
Ewah-ewahaning sarira ingkang boten mranani antawisipun :
1. Asring ngebahaken satunggaling perangan sarira.
2. Ngebahaken salah satunggaling perangan sarira kanthi tidha-tidha (tiba-tiba).
3. Ngebahaken perangan sarira ingkang boten trep, kaliyan ingkang dipun
ngendikakaken.
4. Asring kukur-kukur utawi asring ngukur salah satunggaling perangan sarira. Asring
mirsani cathetan.
5. Asring ningali nginggil.
6. Nglebetaken asta wonten ing sak clana.
7. Boten migatosaken kawontenan utawi ingkang midhangetaken.
Sasanesipun punika, nalika Sesorah ugi kedah dipungatosaken prekawis-prekawis ingkang
kados ing ngandhap punika :
1. Sora lan botenipun suwanten.
2. Iramaning suwanten.
3. Rancaking pamicara ingkang laras kaliyan tandhaning anta wecana (tanda baca).
4. Swasananing suwanten ingkang laras kaliyan kawontenan.
Rantaman/Cengkorongan Sesorah
Ing salebeting Sesorah, kedah kamomot prekawis-prekawis ingkang sampun karantam kanthi
urut-urutan kados ing nggandhap punika :
1. Salam pambuka.
2. Purwaka basa (pambuka).
3. Isi Sesorah (Pidato).
4. Wigati/dudutan (kesimpulan).
5. Pangajeng-ajeng.
6. Wusana (panutup).
7. Salam panutup.
Jangkepipun kados makaten :
1. Salam pambuka, inggih punika ngaturaken uluk salam dhumateng para rawuh,
tumunten kalajengaken nyebat asmanipun para rawuh.
2. Purwaka (pambuka), inggih punika atur panuwun (matur nuwun) dhumateng para
rawuh (tamu undangan), saha kalajengaken atur panuwun dhumateng Gusti ingkang
akarya Jagad.
3. Isi Sesorah, inggih punika sadaya prekawis-prekawis ingkang dipun wedharaken.
4. Wigati/dudutan (kesimpulan), inggih punika inti saking isi, ingkang sampun
dipunwedharaken.
5. Pangajeng-ajeng, inggih punika pitedah-pitedah saha pangajeng-ajeng ingkang dipun
wedharaken dhumateng para pamiyarso ingkang midhangetaken.
6. Wusana (panutup), inggih punika atur panuwun, saha panyuwunan pangapunten bok
bilih wonten kekirangan tuwin kalepatan anggenipun ngaturaken Sesorah.
7. Salam Panutup, inggih punika uluk salam kangge mungkasi atur Sesorah.

Biografi Sutan Mansur


Biografi

Buya Haji Ahmad Rasyid (A.R) Sutan Mansur

(1895-1985)

Buya Haji Ahmad Rasyid (A.R) Sutan Mansur merupakan salah sato tokoh utama Muhammadiyah. Ketokohannya tak hanya dikenal di kalangan Muhammadiyah saja, tapi juga di kalangan luar Muhammadiyah pun ia sangat dikenal. Buya Haji AR. Sutan Mansur dikenal sebagai tokoh yang hidup serba sederhana, tetapi memiliki pandangan luas. Lahir sebagai anak ketiga dari tujuh bersaudara, pada tanggal 26 Jumadil Akhir 1313 H, bertepatan dengan 15 Desember 1895 di Maninjau Sumatra Barat. Orang tuanya bernama Abdul Shomad al-Kusaij, serta ibunya Siti Abbasiyah atau dikenal dengan sebutan Uncu Lampur. Kedua orang tuanya adalah tokoh dan guru agama Islam di kampung Air Angek. Oleh karenanya, pengetahuan agama Islam didapatkan pertama kali langsung dari kedua orang tuanya. Sedangkan untuk pendidikan umum, ia mendapatkannya di sekolah Indische School (IS) dari tahun 1902 sampai dengan 1909. di Indische School inilah ia mendapatkan belajar berhitung, geografi, ilmu ukur, dan sebagainya.
Yang menarik dari diri Buya Haji Ahmad Rasyid (A.R) Sutan Mansur adalah penolakannya terhadapa tawaran belajar di Kweekschool (Sekolah Guru, yang juga biasa disebut Sekolah Raja) di Bukittinggi dengan beasiswa dan jaminan pangkat guru sekolah setelah lulus. Penolakan tersebut karena ia lebih senang untuk mempelajari dan memperdalam pengetahuan agama Islam.

        
   Selain itu, sejak muda belia sudah tertanam dalam dirinya semangat anti penjajah Belanda. Karena baginya, penjajahan sudah bertentangan dengan fitrah manusia. Penjajah Belanda pun kerap kali berupaya menghadang dan mempersempit gerakan syiar agama Islam. Maka, tidaklah heran bila ia salah satu orang yang berada di baris terdepan dalam penolakan upaya pemerintah Belanda untuk menjalankan peraturan Ordonansi Guru. Baginya, penerapan peraturan tersebut akan melenyapkan kemerdekaan dalam mensyiarkan agama Islam.

            Ia mendalami ilmu agama seperti, tauhid, bahasa Arab, ilmu kalam, mantiq, tarikh, syariat, tasawuf, Al-Quran, Tafsir, dan hadits dengan musthalahnya di bawah bimbingan Haji Rasul, tokoh pembaru Islam di Minangkabau pada tahun 1910-1917, atas saran gurunya Tuan Ismail (Dr. Abu Hanifah). Pada tahun 1917 ia diambil mantu oleh gurunya, Haji Rasul, dinikahkan dengan putri sulungnya yang bernama Fatimah.

            Ia bercita-cita untuk dapat melanjutkan studinya ke Mesir, tetapi pemberontakan terhadap penjajahan Inggris yang terjadi di Mesir menggagalkan keinginannya tersebut. terlebih, ia juga tidak mendapat izin dari Pemerintah Belanda untuk berangkat. Akhirnya ia merantau ke Pekalongan, Jawa Tengah untuk berdagang batik dan menjadi guru agama Islam bagi para perantau dari Sumatra dan kaum Muslim lainnya.

            Selama di Pekalongan ini, sering terjadi interaksi dengan Ahmad Dahlan yang sering datang ke Pekalongan untuk bertabligh. Selain itu kesamaan persepsi dan ide pembaruan yang dikembangkan, membuat pilihannya untuk bergabung ke Persyarikatan Muhammadiyah dan mendirikan Perkumpulan Nurul Islam bersama para pedagang dari Sungai Batang Maninjau yang telah masuk Muhammadiyah cabang Pekalongan. Di Muhammadiyah ini pula ia menemukan Islam tidak hanya sebagai ilmu semata, tetapi ada upaya nyata untuk mengamalkan dan membuatnya membumi.

            Pada tahun 1923, Sutan Mansur diangkat menjadi Ketua Muhammadiyah cabang Pekalongan dan cabang Pekajangan, Kedung Wuni, selain tetap aktif mengadakan tabligh dan. menjadi guru agama. Pada akhir 1925, Sutan Mansur diutus PB Muhammadiyah untuk memimpin dan menata Muhamamdiyah yang mulai tumbuh dan berkembang di tengah terjadi ancaman dan konflik antara Muhammadiyah dan orang-orang Komunis di Ranah Minang. Cara berdakwah yang tidak frontal dan akomodatif terhadap para pemangku adat dan tokoh setempat, sehingga Muhammadiyah pun dapat diterima dengan baik dan mengalami perkembangan pesat  .

            Keberhasilan Sutan Mansur di Minangkabau menarik perhatian Pengurus Besar (PB) Muhammadiyah di Yogyakarta. Pada tahun 1927 ia diutus bersama Fachruddin dan Hamka bertabligh dan mengembangkan Muhammadiyah di Medan dan Aceh.Tiga tahun berikutnya, yakni pada 1930, di Bukittinggi, Sumatra Barat, diselenggarakan Mukatamar Muhammadiyah ke-19. penyelenggaraan Muktamar Muhammadiyah di Bukittinggi merupakan bukti keberhasilan Sutan Mansur mengembangkan Muhammadiyah. Sejak itu, ketokohan Sutan Mansur terkenal di seluruh cabang Muhammadiyah di Nusantara.

            Sutan Mansur dijuluki oleh konsul-konsul daerah lain dengan julukan “Imam Muhammadiyah Sumatra”, karena ia membuka dan memimpin “Kulliyah al-Mubalighin Muhammadiyah” di Padang panjang, tempat membina Mubaligh tingkat atas. Kader Muhammadiyah dididik dan digembleng untuk menyebarluaskan Muhammadiyah dan ajaran Islam di Minangkabau dan daerah-daerah sekitar.

            Ketika pendudukan Jepang ia diangkat oleh pemerintah pendudukan Jepang sebagai salah satu anggota Tsuo Sang Kiai dan Tsuo Sangi-in – semacam DPR dan DPRD. Meskipun demikian, sikap keras  ditunjukkan kepada pendudukan Jepang tatkala berusaha untuk menghalang-halangi murid-murid untuk melaksanakan shalat dengan mengadakan pertemuan menjelang maghrib dan tidak berpuasa.

           
Pada masa revolusi, ia diserahi jabatan sebagai imam tentara dengan pangkat Jendaral Mayor Titular oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Mohammad Hatta.
Pada tahun 1950, Sutan Mansur ditawari jabatan sebagai penasihat TNI Angkatan Darat, berkantor di Markas Besar Angkatan Darat (MABAD), namun ia tolak, karena harus berkeliling ke daerah Sumatra, bertabligh sebagai pemuka Muhammadiyah. Pada tahun 1952, Presiden Soekarno memintanya untuk menjadi penasihat Presiden, dengan catatan keluarganya harus diboyong ke Jakarta. Lagi-lagi tawaran tersebut ditolak dan ia hanya bersedia menjadi penasihat tidak resmi sehingga tidak harus hijrah ke Jakarta.

            Peran besar Sutan Mansur yang sering kali dikenang oleh kalangan Muhammadiyah adalah ketika Muhammadiyah akan melakukan Kongres ke-26 di Yogyakarta pada tahun 1937, adalah mencuatnya permasalahan angakatan muda yang sangat bersemangat melancarkan kritik di luar sidang. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi fitnah.

            Kemudian Ki Bagus Hadikusumo bersama R.H. Hadjid menghubungi dan meminta bantuan Sutan Mansur (Konsul daerah Minangkabau), Tjirtosoewarno (Konsul Daerah Pekalongan), dan Moeljadi Djojomartono (Konsul Daerah Surakarta). Ketiga funsionaris ini berhasil memediasi kalangan tua, yang anatara lain KH. Hasyim, KH. Mukhtar, dan KH. Sudja’,  dan kalangan muda terdiri dari H.A. Badawi, H. Hasyim, H. Basyiran, H. Abdulhamid, dan H.M. Farid Ma’ruf. Pertemuan itu berjalan dengan baik dengan dijiwai semangat keikhlasan dan keterbukaan.

            Pada tahun 1953, Sutan Mansur yang kemudian mendapat gelar buya (kiai di luar Jawa) terpilih menjadi Ketua Umum PB Muhammadiyah. Dalam Mukatmar ke-33 di Palembang, Sumatra Selatan pada tahun 1956, ia terpilih kembali menjabat Ketua Umum PB Muhammadiyah. Tidak hanya itu, ia juga terpilih menjadi anggota Konstituante dari Partai Masyumi setelah Pemilihan Umum 1953.

            Dalam masa kepemimpinannya disebut sebagai penanaman kembali dan pemantapan “roh tauhid” (semangat tauhid) dalam Muhammadiyah. Untuk itu, Sutan Mansur memasyarakatkan dua hal, sebagai berikut: pertama, merebut khasyyash (takut pada kemurkaan Allah), merebut waktu, memenuhi janji, menanam roh tauhid, dan mewujudkan akhlak tauhid. Kedua, mengusahakan buq’ah mubarakah (tempat yang diberkati) di tempat masing-masing mengupayakan shalat jamaah pada awal setiap waktu, mendidik anak-anak beribadah dan mengaji Al-Qur’an untuk mengharap rahmat, melatih puasa sunat hari Senin dan Kamis, juga pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan Islam sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, dan tetap menghidupkan takwa.

            Dalam periode kepemimpinannya pula, Muhammadiyah juga berhasil merumuskan khittahnya tahun 1956-1959 atau yang populer dengan “khittah Palembang”, yaitu, pertama, menjiwai pribadi dan pemimpin Muhammdiyah dengan memperdalam dan mempertebal tauhid, menyempurnakan ibadah dengan khusu’ dan tawadu’, mempertinggi akhlak, memperluas ilmu pengetahuan dan menggerakkan Muhammadiyah dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab. Kedua, melaksanakan uswatun hasanah. Ketiga, mengutuhkan organisasi dan merapikan administrasi. Keempat, memperbanyak dan mempertinggi mutu anak. Kelima, memperoleh ukhuwah sesama Muslim dengan mengadakan badan islah untuk mengantisipasi bila terjadi keretakan dan perselisihan. Keenam, menuntun penghidupan anggota.

            Sutan mansur juga dikenal sebagai penulis yang produktif. Dari beberapa tulisannya antara lain berjudul: Jihad; Seruan kepada kehidupan Baru; Tauhid Membentuk Kepribadian Muslim; dan Roh Islam. Dalam tulisannya tampak sekali bahwa ia ingin mencari Islam yang paling lurus yang tercakup dalam paham yang murni dalam Islam.

            M. Yunus Anis, dalam salah satu kongres Muhammadiyah mengatakan bahwa di Muhammadiyah ada dua bintang, yaitu Bintang Timur adalah KH. Mas Mansur dari Surabaya, Ketua PP Muhammadiyah 1937-1943, dan Bintang Barat adalah Sutan Mansur dari Minangkabau, ketua PP Muhammadiyah 1953-1959.

            Sutan Mansur menghembuskan nafas terakhir pada Senin, 25 Maret 1985 yang bertepatan dengan 3 Rajab 1405, di Rumah Sakit Islam Jakarta dalam usia 90 tahun. Sang ulama, dai, pendidik, dan pejuang kemerdekaan ini setiap hari Ahad pagi menjelang akhir hayat senantiasa masih memberikan pelajaran agama Islam terutama tentang tauhid di ruang pertemuan Gedung Muhammadiyah jalan Menteng Raya 62 Jakarta.

            Jenazah almarhum dikebumikan di pemakaman umum Tanah Kusir, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya dishalatkan di Masjid Komplek Muhammadiyah. Hari itu, warga Muhammadiyah dan seluruh kaum Muslim di Indonesia berduka.

Disarikan dari Buku Ensiklopedi Tokoh Muhammadiyah

TEORI PERTUMBUHAN EKONOMI


  1. PENGERTIAN
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
   Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris. Pendirian dan pembentukan Partai Politik  menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Akta notaris harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat. AD memuat paling sedikit:
a.    asas dan ciri Partai Politik.
b.    visi dan misi Partai Politik.
c.    nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik.
d.    tujuan dan fungsi Partai Politik.
e.    organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan.
f.     kepengurusan Partai Politik.
g.   peraturan dan keputusan Partai Politik.
h.    pendidikan politik.
i.     keuangan Partai Politik.
Proses pendaftaran partai politik:
(1)  Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.
(2)  Untuk menjadi badan hukum , Partai Politik harus mempunyai:
a.    akta notaris pendirian Partai Politik;
b.    nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.    kantor tetap;
d.    kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan
e.    memiliki rekening atas nama Partai Politik.
3.      ASAS DAN CIRI PARPOL
1)      Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)      Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3)      Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.      TUJUAN DAN FUNGSI PARPOL
Tujuan partai politik menurut UU no. 2 tahun 2008 dibagi menjadi 2 yaitu:
1)      Tujuan umum Partai Politik adalah:
a.    Mewujudkan cita-cita nasional bartgsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.    mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.    mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)      Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a.    meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b.    memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c.    membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Fungsi partai politik menurut UU no. 2 tahun 2008:
1)      pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
2)      penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
3)      penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
4)      partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
5)      rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
5.      HAK & KEWAJIBAN PARPOL
Menurut pasal 12 Hak partai politik adalah:
1)      memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
2)      mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
3)      memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4)      ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5)      membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6)      mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7)      mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8)      mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
9)      mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
10)  membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan
11)  memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut pasasl 13 kewajiban partai politik adalah:
1)      mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang - undangan;
2)      memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)      berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
4)      menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
5)      melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
6)      menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
7)      melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
8)      membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
9)      menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
10)  memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan
11)  menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.
6.      LARANGAN PARTAI POLITIK
Menurut pasal 40 larangan-larangan partai politik adalah:
1)      Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
a.    bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b.    lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
c.    nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d.    nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e.    nama atau gambar seseorang; atau
f.     yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain.
2)      Partai Politik dilarang:
a.    melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau
b.    melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)      Partai Politik dilarang:
a.    menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b.    menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
c.    menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
d.    meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya;atau
e.    menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.
4)      Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/ atau memiliki saham suatu badan usaha.
Partai Politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme.