Saturday, May 18, 2013

Definisi Hukum Internasional


Definisi Hukum Internasional

Menurut beberapa ahli

  1. Menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”
2.   Menurut Charles Cheny Hyde :
“ hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :
a. organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;
b. peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4)
3.  Menurut Mochtar Kusumaatmadja : ’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’. (Kusumaatmadja, 1999; 2)




Definisi Perjanjian Internasional menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun    1999 :
   “Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur    oleh hukum Internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia    dengan satu atau lebih negara, organisasi Internasional, atau subyek Hukum Internasional    Lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah RI yang bersifat hukum    publik.”

Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang no.24 Tahun 2000 :
   “Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur    dalam hukum internasional yang dibuat    secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di    bidang hukum publik.”

Definisi Perjanjian Internasional menurut pasal 2 konvensi Wina 1969    adalah :

   “suatu pernyataan sepihak, dengan bentuk dan nama apapun, yang dibuat oleh suatu    negara,ketika menandatangani, meratifikasi, mengakseptasi, menyetujui, atau mengaksesi    atas suatu perjanjian Internasional, yang maksudnya untuk mengesampingkan atau    mengubah akibat hukum dari ketentuan tertentu dari perjanjian itu dalam penerapannya    terhadap negara yang bersangkutan.”






Istilah – istilah :
Agreement : Suatu perjanjian antara dua negara atau lebih dengan mempunyai akibat hukum seperti traktat, namun dalam agreement lebih bersifat eksekutif atau teknis administratif dan tidak mutlak harus diratifikas

 Convenant : Suatu yang bertujuan untuk menjamin terjaminnya terciptanya perdamaian duniameningkatnya kerja sama internasional dan mencegah terjadinya peperangan.

Deklarasi(Declaration) : Suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelaskan dan menyatakan adanya hukum yang berlaku atau menciptakan hukum baru.

Fakta (Pact) : Suatu perjanjian yang dibuat oleh beberapa negara secara khusus.

Konvensi : Suatu perjanjian yang lazim diguakan dalam perjanjian nmultilateral yang ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan, walaupun tidak ikut menandatangani perjanjian.

Modus Vivendi : Suatu dokumen untuk mencatat hasil-hasil persetujuan internasional yang bersifat sementara sebelum dibentuk dalam ketentuan-ketentuan yang bersifat yuridis dan sistematis.

Piagam (statute) : Himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasional, baik mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional maupun mengenai anggaran dasar suatu lembaga.







No comments:

Post a Comment