BAB III
KETAATAN TERHADAP
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Agar dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhannya dengan aman, tanpa gangguan maka setiap manusia
membutuhkan suatu tata. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman
bagi tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup. Tata itu lazim disebut kaidah
atau norma.
Kaidah atau norma adalah Petunjuk
tingkah laku yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan berdasarkan suatu
alasan tertentu dengan disertai sanksi.
Norma-norma itu dapat
dipertahankan dengan sanksi yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang
melanggarnya. Sanksi itu merupakan suatu pengukuh terhadap berlakunya norma
sekaligus sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.
Norma itu memberi petunjuk
bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan mana yang
harus dijalankan dan harus dihindari.
Macam-macam norma yang berlaku
dalam masyarakat :
- Norma agama yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah/larangan dan ajaran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Bersifat abadi/universal, sanksi berupa dosa/neraka atau pahala/surga di hari akherat.
- Norma Kesusilaan yakni peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Sanksi berupa rasa cemas hati.
- Norma Kesopanan yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia (masyarakat setempat). Sanksi berupa celaan, pengasingan oleh masyarakat.
- Norma Hukum yaitu peraturan hidup yang dibuat badan resmi/pemerintah/penguasa negara bersifat memaksa, mempunyai sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum : aturan-aturan yang dibuat
oleh badan-badan resmi (pemerintah), bersifat memaksa, dan menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat disertai sanksi atau ancaman hukuman
tertentu bagi yang melanggarnya.
Arti penting hukum bagi warga negara
: terwujudnya keadaan yang tertib, adil, damai, sejahtera, aman dan adanya
kepastian hukum.
Tujuan hukum : untuk menciptakan
:
- Ketertiban
- Keadilan
- Kedamaian
- Kesejahteraan
- Keamanan
- Kepastian Hukum dalam masyarakat
Fungsi Hukum
- Melindungi hak-hak dan kewajiban setiap orang agar tidak dilanggar
- Mengatur tingkah laku manusia agar tertib teratur
- Menciptakan kesadaran masyarakat agar patuh hukum.
Prinsip Hukum :
- Supremasi hukum (kekuasaan tertinggi pada peraturan)
- Kedudukan yang sama di hadapan hukum
- Terjalinnya/terlindunginya HAM oleh UU atau peraturan pengadilan.
Keistimewaan norma hukum terletak
dalam sifatnya yang memaksa dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman.
Sanksi terhadap pelanggaran norma
hukum bersifat heteronom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan negara.
Norma hukum itu memiliki beberapa
unsur yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia
- Perturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksinya tegas
Keberadaan norma hukum di Indonesia sangat kuat dan strategis karena Indonesia
adalah negara hukum.
Sebagai bukti bahwa Indonesia
adalah negara yang menganut Kedaulatan Hukum dapat kita baca dalam UUD 1945
pasal 27 ayat 1.
Aktifitas 1
Untuk lebih meningkatkan pemahaman,
sekarang cari perbedaan masing-masing norma dengan cara mengisi kolom.
Aspek
|
Norma
|
|||
Kesopanan
|
Kesusilaan
|
Agama
|
Hukum
|
|
Sumber
|
|
|
|
|
Sifat
|
|
|
|
|
Tujuan
|
|
|
|
|
Konsep Dan
Hakekat Perundang-Undangan Nasional
Peraturan Perundang-undangan
hanya merupakan sebagian dari hukum. Hal ini dikarenakan peraturan
perundang-undangan sifatnya tertulis, sementara kita ketahui selain hukum yang
tertulis kita kenal juga hukum yang tidak tertulis.
Peraturan perundang-undangan
mempunyai ciri sebagai berikut :
- Keputusan yang dikeluarkan oleh yang berwenang
- Isinya mengikat secara umum
- Bersifat abstrak
Prinsip-prinsip
Peraturan Perundang-undangan
Asas-asas yang dijadikan landasan
dalam pembentukan peraturan Perundang-undangan yaitu :
- Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
- Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan Yuridis.
- Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dicabut oleh Peraturan Perundangan yang sederajat atau lebih tinggi.
- Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan lama.
- Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundangan yang lebih rendah.
- Peraturan perundangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundangan yang bersifat umum.
Setiap peraturan
perundang-undangan harus memenuhi asas keadilan dan sosiologis dalam arti harus
dapat mengakomodasi kepentingan setiap lapisan masyarakat.
Secara hierarkhis tata urutan
peraturan perundang-undangan mengacu pada undang-undang nomor 10/tahun 2004,
yang terdiri dari :
- UUD 1945
- Undang-undang (Perlu)
- Peraturan Pemerintah
- Per Pres
- Perda
Seiring dengan perkembangan
reformasi, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mengalami pergeseran,
dimana dominasi lembaga legislatif semakin kuat.
I.
Pilihlah jawaban yang paling tepat !
1.
Berikut ini termasuk peraturan perundangan nasional
kecuali ….
a.
Undang-undang
b.
UUD 1945
c.
Peraturan Pemerintah
d.
Peraturan daerah
2.
Menurut UU No 10/Tahun 2004, urutan perundangan di
bawah UUD 1945, adalah ….
a.
Ketetapan MPR
b.
Undang-undang
c.
Peraturan Pemerintah
d.
Keputusan presiden
3.
Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan
undang-undang (RUU) sesuai ketentuan UUD 1945 pasal ….
a.
19
b.
20
c.
21
d.
22
4.
Dalam hal kegentingan yang memaksa Presiden berhak
menetapkan PERPU, sesuai ketentuan UUD 1945 pasal ….
a.
22 ayat 1
b.
22 ayat 2
c.
22 ayat 3
d.
22 ayat 4
5.
Menurut ketentuan UUD 1945, presiden berhak mengajukan
Rancangan UU kepada ….
a.
DPR
b.
MK
c.
DPD
d.
MPR
6.
Lembaga yang berwenang menetapkan Undang-Undang menurut
ketentuan UUD adalah….
a.
Presiden
b.
MPR
c.
DPR dan Presiden
d.
MPR dan Presiden
7.
Lembaga yang berhak menguji Undang-undang terhadap UUD
1945 adalah ….
a.
DPR
b.
MK
c.
MA
d.
Presiden
8.
Manusia dapat membentuk kelompok dan menciptakan
sesuatu dengan ….
a.
Menggunakan nalurinya
b.
Menggunakan daya pikirnya
c.
Menggunakan rasa estetikanya
d.
Menggunakan etika dan daya khayalnya
9.
Apapun jenis norma yang ada di masyarakat pada intinya
mengandung kesamaan yaitu….
a.
Peraturan hidup
b.
Sanksi yang tegas
c.
Ancaman hukuman
d.
Paksaan yang mengikat
10. Kelebihan
manusia bila dibandingkan dengan makhluk Tuhan yang lain adalah manusia
dikaruniai ….
a.
Naluri yang menuntun hidupnya
b.
Nafsu yang mengendalikan hidupnya
c.
Akal pikiran yang mengendalikan hidupnya
d.
Hati nurani untuk mengendalikan hidupnya
11. Kaidah
yang dijadikan peraturan hidup yang dapat mempengaruhi tingkah laku manusia
dalam masyarakat adalah pengertian dari ….
a.
Norma
b.
Kebiasaan
c.
Hukum
d.
Adapt istiadat
12. Adi
selalu rajin melaksanakan/menjalankan sholat lima waktu, tindakan Adi ini mencerminkan
kepatuhan terhadap norma ….
a.
Hukum
b.
Kesopanan
c.
Kesusilaan
d.
Agama
13. Kita
dituntut untuk senantiasa menghormati orang yang lebih tua. Sikap kita itu
mencerminkan kepatuhan terhadap norma ….
a.
Kesusilaan
b.
Kesopanan
c.
Hukum
d.
Agama
14. Pada
waktu diadakan ulangan di kelas, ada seoran gsiswa mencontek, perbuatan siswa
tersebut itu telah melanggar norma ….
a.
Hukum
b.
Kesopanan
c.
Agama
d.
Kesusilaan
15. Seorang
pencuri tertangkap basah, oleh warga masyawarat dia diserahkan kepada yang berwajib, tindakan masyaraka telah sesuai
norma ….
a.
Agama
b.
Kesopanan
c.
Hukum
d.
Kesusilaan
16. Yang
dimaksud dengan Norma hukum adalah ….
a.
Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani
b.
Peraturan hidup yang berasal dari masyarakat
c.
Peraturan hidup yang dibuat oleh negara
d.
Peraturan hidup yang dibuat oleh Presiden
17. Tujuan
diadakannya hukum dalam masyarakat adalah ….
a.
Untuk menyamakan tingkah laku dalam masyarakat
b.
Untuk menciptakan hak dan kewajiban warga negara
c.
Untuk memberi contoh yang baik dalam masyarakat
d.
Untuk menciptakan suasana aman, tertib penuh dengan
kedamaian dalam pergaulan sehari-hari.
18. Menurut
bentuknya hukum dapat dibedakan menjadi ….
a.
Materiil dan formil
b.
Privat dan publik
c.
Hukum tertulis dan tidak tertulis
d.
Obyektif dan subyektif
19. Manakah
di bawah ini yang tidak termasuk hukum tertulis ?
a.
KUHP
b.
KUH Perdata
c.
UUD
d.
Kebiasaan
20. Kebiasaan
yang berlaku dalam masyarakat yang masih hidup dalam keyakinan yang tidak tertulis disebut ….
a.
Hukum Perdata
b.
Hukum Tertulis
c.
Hukum Pidana
d.
Hukum Tidak Tertulis
21. Di
bawah ini termasuk hukum materiil kecuali ….
a.
Hukum Pidana
b.
Hukum Perdata
c.
Hukum acara pidana
d.
Hukum dagang
22. Di
bawah ini yang bukan termasuk fungsi hukum adalah ….
a.
Membatasi tingkah laku manusia
b.
Menjamin hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat
c.
Menciptakan keamanan, ketertiban dan kesejahteraan
d.
Untuk melahirkan hak-hak asasi manusia
23. Menghormati
dan mematuhi perturan hukum merupakan ….
a.
Kewajiban setiap warga negara
b.
Keharusan bagi pemerintah yang bertanggung jawab
c.
Kehendak dari warga negara dan pemerintah yang
bertanggung jawab
d.
Kehendak sebagian warga negara
24. Timbulnya
hukum karena adanya keinginan ….
a.
Kebebasan
b.
Pengekangan
c.
Keserasian
d.
Ketentraman
25. Sikap
yang benar terhadap norma hukum adalah ….
a.
Mentaati dan melaksanakan
b.
Mempelajari dan mengamalkan
c.
Mencontoh perbuatna yang baik
d.
Memberi tauladan pada masyarakat
26. Peraturan
yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai modal yang mengikat manusia
adalah pengertian dari norma ….
a.
Kesopanan
b.
Agama
c.
Kesusilaan
d.
Hukum
27. Kita
harus mengajarkan tata cara makan yang benar pada anak kita. Pernyataan ini
sesuai dengan anjuran norma ….
a.
Norma Kesopanan
b.
Norma Kebiasaan
c.
Norma Kesusilaan
d.
Norma Agama
28. Contoh
penerapan norma kesopanan dalam keluarga adalah ….
a.
Anak-anak patuh terhadap nasehat orang tua
b.
Rajin mengikuti pelajaran agama sesuai agamanya
masing-masing
c.
Mendukung program pembangunan
d.
Tidak memaksakan agama kepada orang lain
29. Berikut
ini contoh penerapan norma kesusilaan dalam masyarakat adalah norma ….
a.
Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
b.
Memberi bantuan pada anak fakir miskin
c.
Mematuhi peraturan lalu lintas
d.
Tidak berbohong kepada orang lain.
30. Berikut
ini penerapan norma dalam kehidupan kenegaraan, adalah ….
a.
Menghormati adat istiadat dalam kehidupan masyarakat
b.
Menyayangi sesama teman
c.
Rajin melaksanakan kegiatna keagamaan
d.
Disiplin membayar pajak
II.
Jawablah pertanyaan di bawah ini secara
jelas !
1.
Sekalipun di masyarakat telah ada dan berkembang norma
kesusilaan, norma agama tetapi masih memerlukan norma hukum. Mengapa ?
2.
Lembaga manakah yang mempunyai wewenang membentuk undang-undang
? sebutkan pula lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Daerah di Propinsi,
Kabupaten dan Kota.
3.
Buatlah bagan lembaga negara Republik Indonesia
setelah amandemen UUD 1945 !
4.
Jelaskan mengapa negara kita disebut negara hukum !
5.
Bagaimanakah alur pembuatan Undang-undang ?
No comments:
Post a Comment