Saturday, May 18, 2013

Materi PKn (SMP) 3


BAB III
KETAATAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL


Agar dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan aman, tanpa gangguan maka setiap manusia membutuhkan suatu tata. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup. Tata itu lazim disebut kaidah atau norma.
Kaidah atau norma adalah Petunjuk tingkah laku yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan berdasarkan suatu alasan tertentu dengan disertai sanksi.
Norma-norma itu dapat dipertahankan dengan sanksi yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggarnya. Sanksi itu merupakan suatu pengukuh terhadap berlakunya norma sekaligus sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.
Norma itu memberi petunjuk bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan mana yang harus dijalankan dan harus dihindari.

Macam-macam norma yang berlaku dalam masyarakat :
  1. Norma agama yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah/larangan dan ajaran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Bersifat abadi/universal, sanksi berupa dosa/neraka atau pahala/surga di hari akherat.
  2. Norma Kesusilaan yakni peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Sanksi berupa rasa cemas hati.
  3. Norma Kesopanan  yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia (masyarakat setempat). Sanksi berupa celaan, pengasingan oleh masyarakat.
  4. Norma Hukum yaitu peraturan hidup yang dibuat badan resmi/pemerintah/penguasa negara bersifat memaksa, mempunyai sanksi yang tegas dan nyata.

Hukum : aturan-aturan yang dibuat oleh badan-badan resmi (pemerintah), bersifat memaksa, dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat disertai sanksi atau ancaman hukuman tertentu bagi yang melanggarnya.

Arti penting hukum bagi warga negara : terwujudnya keadaan yang tertib, adil, damai, sejahtera, aman dan adanya kepastian hukum.

Tujuan hukum : untuk menciptakan :
  1. Ketertiban
  2. Keadilan
  3. Kedamaian
  4. Kesejahteraan
  5. Keamanan
  6. Kepastian Hukum dalam masyarakat

Fungsi Hukum
  1. Melindungi hak-hak dan kewajiban setiap orang agar tidak dilanggar
  2. Mengatur tingkah laku manusia agar tertib teratur
  3. Menciptakan kesadaran masyarakat agar patuh hukum.



Prinsip Hukum :
  1. Supremasi hukum (kekuasaan tertinggi pada peraturan)
  2. Kedudukan yang sama di hadapan hukum
  3. Terjalinnya/terlindunginya HAM oleh UU atau peraturan pengadilan.

Keistimewaan norma hukum terletak dalam sifatnya yang memaksa dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman.
Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum bersifat heteronom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan negara.
Norma hukum itu memiliki beberapa unsur yaitu :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia
  2. Perturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  3. Peraturan itu bersifat memaksa
  4. Sanksinya tegas

Keberadaan norma hukum di Indonesia sangat kuat dan strategis karena Indonesia adalah negara hukum.
Sebagai bukti bahwa Indonesia adalah negara yang menganut Kedaulatan Hukum dapat kita baca dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1.





























Aktifitas 1

Untuk lebih meningkatkan pemahaman, sekarang cari perbedaan masing-masing norma dengan cara mengisi kolom.

Aspek
Norma
Kesopanan
Kesusilaan
Agama
Hukum
Sumber







Sifat







Tujuan




































Konsep Dan Hakekat Perundang-Undangan Nasional
Peraturan Perundang-undangan hanya merupakan sebagian dari hukum. Hal ini dikarenakan peraturan perundang-undangan sifatnya tertulis, sementara kita ketahui selain hukum yang tertulis kita kenal juga hukum yang tidak tertulis.
Peraturan perundang-undangan mempunyai ciri sebagai berikut :
  1. Keputusan yang dikeluarkan oleh yang berwenang
  2. Isinya mengikat secara umum
  3. Bersifat abstrak


Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-undangan
Asas-asas yang dijadikan landasan dalam pembentukan peraturan Perundang-undangan yaitu :
  1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
  2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan Yuridis.
  3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dicabut oleh Peraturan Perundangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  4. Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan lama.
  5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundangan yang lebih rendah.
  6. Peraturan perundangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundangan yang bersifat umum.

Setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas keadilan dan sosiologis dalam arti harus dapat mengakomodasi kepentingan setiap lapisan masyarakat.
Secara hierarkhis tata urutan peraturan perundang-undangan mengacu pada undang-undang nomor 10/tahun 2004, yang terdiri dari :

  1. UUD 1945
  2. Undang-undang (Perlu)
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Per Pres
  5. Perda

Seiring dengan perkembangan reformasi, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mengalami pergeseran, dimana dominasi lembaga legislatif semakin kuat.











I.       Pilihlah jawaban yang paling tepat !

1.      Berikut ini termasuk peraturan perundangan nasional kecuali ….
a.       Undang-undang
b.      UUD 1945
c.       Peraturan Pemerintah
d.      Peraturan daerah

2.      Menurut UU No 10/Tahun 2004, urutan perundangan di bawah UUD 1945, adalah ….
a.       Ketetapan MPR
b.      Undang-undang
c.       Peraturan Pemerintah
d.      Keputusan presiden

3.      Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang (RUU) sesuai ketentuan UUD 1945 pasal ….
a.       19
b.      20
c.       21
d.      22

4.      Dalam hal kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan PERPU, sesuai ketentuan UUD 1945 pasal ….
a.       22 ayat 1
b.      22 ayat 2
c.       22 ayat 3
d.      22 ayat 4

5.      Menurut ketentuan UUD 1945, presiden berhak mengajukan Rancangan UU kepada ….
a.       DPR
b.      MK
c.       DPD
d.      MPR

6.      Lembaga yang berwenang menetapkan Undang-Undang menurut ketentuan UUD adalah….
a.       Presiden
b.      MPR
c.       DPR dan Presiden
d.      MPR dan Presiden

7.      Lembaga yang berhak menguji Undang-undang terhadap UUD 1945 adalah ….
a.       DPR
b.      MK
c.       MA
d.      Presiden


8.      Manusia dapat membentuk kelompok dan menciptakan sesuatu dengan ….
a.       Menggunakan nalurinya
b.      Menggunakan daya pikirnya
c.       Menggunakan rasa estetikanya
d.      Menggunakan etika dan daya khayalnya

9.      Apapun jenis norma yang ada di masyarakat pada intinya mengandung kesamaan yaitu….
a.       Peraturan hidup
b.      Sanksi yang tegas
c.       Ancaman hukuman
d.      Paksaan yang mengikat

10.  Kelebihan manusia bila dibandingkan dengan makhluk Tuhan yang lain adalah manusia dikaruniai ….
a.       Naluri yang menuntun hidupnya
b.      Nafsu yang mengendalikan hidupnya
c.       Akal pikiran yang mengendalikan hidupnya
d.      Hati nurani untuk mengendalikan hidupnya

11.  Kaidah yang dijadikan peraturan hidup yang dapat mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat adalah pengertian dari ….
a.       Norma
b.      Kebiasaan
c.       Hukum
d.      Adapt istiadat

12.  Adi selalu rajin melaksanakan/menjalankan sholat lima waktu, tindakan Adi ini mencerminkan kepatuhan terhadap norma ….
a.       Hukum
b.      Kesopanan
c.       Kesusilaan
d.      Agama

13.  Kita dituntut untuk senantiasa menghormati orang yang lebih tua. Sikap kita itu mencerminkan kepatuhan terhadap norma ….
a.       Kesusilaan
b.      Kesopanan
c.       Hukum
d.      Agama

14.  Pada waktu diadakan ulangan di kelas, ada seoran gsiswa mencontek, perbuatan siswa tersebut itu telah melanggar norma ….
a.       Hukum
b.      Kesopanan
c.       Agama
d.      Kesusilaan

15.  Seorang pencuri tertangkap basah, oleh warga masyawarat dia diserahkan kepada yang  berwajib, tindakan masyaraka telah sesuai norma ….
a.       Agama
b.      Kesopanan
c.       Hukum
d.      Kesusilaan

16.  Yang dimaksud dengan Norma hukum adalah ….
a.       Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani
b.      Peraturan hidup yang berasal dari masyarakat
c.       Peraturan hidup yang dibuat oleh negara
d.      Peraturan hidup yang dibuat oleh Presiden

17.  Tujuan diadakannya hukum dalam masyarakat adalah ….
a.       Untuk menyamakan tingkah laku dalam masyarakat
b.      Untuk menciptakan hak dan kewajiban warga negara
c.       Untuk memberi contoh yang baik dalam masyarakat
d.      Untuk menciptakan suasana aman, tertib penuh dengan kedamaian dalam pergaulan sehari-hari.

18.  Menurut bentuknya hukum dapat dibedakan menjadi ….
a.       Materiil dan formil
b.      Privat dan publik
c.       Hukum tertulis dan tidak tertulis
d.      Obyektif dan subyektif

19.  Manakah di bawah ini yang tidak termasuk hukum tertulis ?
a.       KUHP
b.      KUH Perdata
c.       UUD
d.      Kebiasaan

20.  Kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat yang masih hidup dalam keyakinan yang tidak  tertulis disebut ….
a.       Hukum Perdata
b.      Hukum Tertulis
c.       Hukum Pidana
d.      Hukum Tidak Tertulis

21.  Di bawah ini termasuk hukum materiil kecuali ….
a.       Hukum Pidana
b.      Hukum Perdata
c.       Hukum acara pidana
d.      Hukum dagang




22.  Di bawah ini yang bukan termasuk fungsi hukum adalah ….
a.       Membatasi tingkah laku manusia
b.      Menjamin hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat
c.       Menciptakan keamanan, ketertiban dan kesejahteraan
d.      Untuk melahirkan hak-hak asasi manusia

23.  Menghormati dan mematuhi perturan hukum merupakan ….
a.       Kewajiban setiap warga negara
b.      Keharusan bagi pemerintah yang bertanggung jawab
c.       Kehendak dari warga negara dan pemerintah yang bertanggung jawab
d.      Kehendak sebagian warga negara

24.  Timbulnya hukum karena adanya keinginan ….
a.       Kebebasan
b.      Pengekangan
c.       Keserasian
d.      Ketentraman

25.  Sikap yang benar terhadap norma hukum adalah ….
a.       Mentaati dan melaksanakan
b.      Mempelajari dan mengamalkan
c.       Mencontoh perbuatna yang baik
d.      Memberi tauladan pada masyarakat

26.  Peraturan yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai modal yang mengikat manusia adalah pengertian dari norma ….
a.       Kesopanan
b.      Agama
c.       Kesusilaan
d.      Hukum

27.  Kita harus mengajarkan tata cara makan yang benar pada anak kita. Pernyataan ini sesuai dengan anjuran norma ….
a.       Norma Kesopanan
b.      Norma Kebiasaan
c.       Norma Kesusilaan
d.      Norma Agama
28.  Contoh penerapan norma kesopanan dalam keluarga adalah ….
a.       Anak-anak patuh terhadap nasehat orang tua
b.      Rajin mengikuti pelajaran agama sesuai agamanya masing-masing
c.       Mendukung program pembangunan
d.      Tidak memaksakan agama kepada orang lain

29.  Berikut ini contoh penerapan norma kesusilaan dalam masyarakat adalah norma ….
a.       Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
b.      Memberi bantuan pada anak fakir miskin
c.       Mematuhi peraturan lalu lintas
d.      Tidak berbohong kepada orang lain.
30.  Berikut ini penerapan norma dalam kehidupan kenegaraan, adalah ….
a.       Menghormati adat istiadat dalam kehidupan masyarakat
b.      Menyayangi sesama teman
c.       Rajin melaksanakan kegiatna keagamaan
d.      Disiplin membayar pajak

II.    Jawablah pertanyaan di bawah ini secara jelas !

1.      Sekalipun di masyarakat telah ada dan berkembang norma kesusilaan, norma agama tetapi masih memerlukan norma hukum. Mengapa ?
2.      Lembaga manakah yang mempunyai wewenang membentuk undang-undang ? sebutkan pula lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Daerah di Propinsi, Kabupaten dan Kota.
3.      Buatlah bagan lembaga negara Republik Indonesia setelah amandemen UUD 1945 !
4.      Jelaskan mengapa negara kita disebut negara hukum !
5.      Bagaimanakah alur pembuatan Undang-undang ?



No comments:

Post a Comment