BAB II
KONSTITUSI YANG
BERLAKU DI INDONESIA
Arti Konstitusi
Konstitusi berasai dari kata
“Constitution” (Inggris) yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam
bahasa Indonesia
kosntitusi disama artikan dengan UUD.
Konstitusi atau UUD adalah hukum dasar
yang tertulis, hal ini mengandung pengertian :
1.
Sebagai hukum maka UUD bersifat mengikat, baik pada
pemerintah, pada setiap lembaga negara, lembaga masyarakat serta mengikat
setiap warga negaranya.
2.
Selaku hukum, maka UUD berisi norma atau aturan yang harus
dilaksanakan oleh semua fihak yang terikat dalam negara tersebut.
3.
Selaku hukum dasar maka UUD berfungsi sebagai sumber
hukum.
Bagi suatu negara, kosntitusi
merupakan patokan dasar untuk mengatur negara dan pemerintahan.
Konstitusi yang benar-benar demokratis
hanya bisa dilahirkan dari suatu negara yang dibangun lewat kontrak sosial
sebagaimana yang digagaskan oleh John Locke dan J.J. Rousseau.
1.
Makna Konstitusi
a.
Pengertian Konstitusi
-
Menurut James Bryce konstitusi adalah sebagai kerangka
negara yang diorganisasikan dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum
menetapkan :
1)
Pendirian lembaga negara yang permanen
2)
Fungsi dari lembaga-lembaga tersebut
3)
Hak-hak yang ditetapkan
-
Menurut Strong, konstitusi sebagai sekumpulan asas-asas
yang mengatur :
1)
Kekusaan pemerintah
2)
Hak-hak dari yang diperintah
3)
Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah
- Fungsi Konstitusi
Menurut Joeniarto, UUD/Konstitusi mempunyai fungsi :
-
Ditinjau dari tujuannya : menjamin hak-hak warga
masyarakatnya, dari tindakan sewenang-wenang penguasanya.
-
Ditinjau dari penyelenggaraan pemerintahannya : sebagai
landasan struktural dari penyelenggaraan pemerintah negara.
- Isi Muatan Konstitusi
Menurut
A.A.H.Struycken, Konstitusi berisi :
-
Hasil perjuangan politik bangsa wsktu lampau.
-
Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan
bangsa.
-
Pandangan kedepan para tokoh bangsa.
-
Keinginan atau cita-cita yang hendak dicapai bangsa.
Menurut Miriam
Budiharjo, Konstitusi
-
Organisasi negara dan pembagian kekuasaan lembaga
negara
-
Hak asasi manusia
-
Prosedur pengubah UUD
-
Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari UUD
- Sejarah Perkembangan UUD di Indonesia
-
Periode pertama (18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949)
berlakunya UUD 1945
-
Periode 27 Desember 1945 s/d 17 Agustus 1050 berlakunya
konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
-
Periode 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959 berlakunya UUD
Sementara 1950
-
Periode 5 juli 1959 – sampai sekarang
Setelah
dikeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang berisi :
-
Pembentukan Badan Konstituante berlaku kembali UUD 1945
-
Pembentukan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), maka konstitusi atau
UUD yang berlaku hingga sekarang adalah UUD 1945.
- Perbandingan Konstitusi yang berlaku di Indonesia
Perbandingan
yang dimaksud adalah perbandingan bentuk negara, susunan dan sistem
pemerintahan negara :
No
|
Aspek/Bidang
|
UUD 1945
|
Konstusi RIS
|
UUD 1050
|
1
2
3
|
Bentuk Negara
Susunan Negara
Sistem Pemerintahan
|
Republik
Kesatuan
Presidensiil
|
Republik
Serikat
Parlementer
|
Republik
Kesatuan
Parlement
|
-
Bentuk Negara Republik : Negara Yang dikepalai oleh
Presiden
-
Susunan negara :
1)
Kesatuan : Negara yang tidak terdiri dari Negara
Bagian, hanya satu pemerintahan Pusat dan satu UUD.
2)
Serikat/Federal : Negara yang memiliki program bagian,
berdaulat ke dalam tapi tidak berdaulat ke luar.
-
Sistem Pemerintahan :
1)
Presidensil : Pemerintahan yang dikendalikan langsung
oleh presiden.
2)
Parlementer : Kabinet yang bertanggung jawab kepada
parlemen (DPR) kedudukan kabinet ditentukan parlemen, kabinet dipimpin oleh
Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen.
2.
a. Indonesia
Negara Konstitusional
Indonesia
adalah hukum (konstitusionil) bukan negara kekuasaan belaka (Absolutisme), hal
ini dilandaskan pada :
-
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
-
Pasar 4 ayat 1 UUD 1945
Negara
konstitusional memiliki konstitusi yang bercirikan :
-
Membatasi kekuasaan pemerintah
-
Menjamin HAM dan warga Negara
- Penyimpangan Konstitusional ketatanegaraan
Penyimpangan
konstitusionil dapat terjadi apabila lembaga-lemabga negara bertindak di luar
batas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi negara yaitu UUD 1945.
1)
Contoh-contoh penyimpangan konstitusional
a)
Presiden membubarkan DPR
b)
Presiden mengubah APBN tanpa persetujuan DPR
c)
Presiden menyatakan perang tanpa persetujuan DPR
d)
MPR memberhentikan Presiden tanpa usul dari DPR
e)
MPR mengangkat menteri
f)
DPR mengangkat menteri
g)
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi tanpa
pertimbangan MA.
h)
Presiden dan Wakil Presiden Jabatan melebihi dua kali
masa jabatan
i)
PNS menjadi pengurus aktif Parpol
j)
TNI Meng-kudeta pemerintahan yang sah
k)
Polri melakukan penangkapan tanpa dasar hukum
l)
Dan lain sebagainya
2)
Akibat-akibat Penyimpangan Konstitusionil
Penyelenggaraan
Negara idealnya harus sesuai dengan yang diamanatkan oleh konstitusi sehingga
apa yang menjadi cita-cita bangsa dan negara dapat terwujud. Namun dalam
pelaksanaannya masih terjadi penyimpangan yang dilakukan para penyelenggara negara
sejak berdirinya republik ini baik pada masa Soekarno, Suharto maupun periode
reformasi saat sekarang ini. Adapun akibat penyimpangan terhadap kosntitusi
tersebut adalah sebagai berikut :
a)
Sering terjadinya perombakan kabinet (menteri)
b)
Pergolakan politik yang tidak kondusif
c)
Munculnya kelompok kepentingan yang tidak peduli dengan
nasib bangsa.
d)
Amburadulnya kondisi politik, ekonomi, sosial dan
pertahanan maupun keamanan.
e)
Dan sebagainya.
3.
Perubahan Konstitusi
Konstitusi UUD
suatu negara agar sesuai dengan aspirasi rakyat dan sesuai kondisi kehidupan
bangsa maka perlu diadakan perubahan (diamandemen). Dalam Hukum Tata Negara ada
dua cara perubahan konstitusi :
a.
Perubahan konstitusionil (Verfessing Anderung) yaitu
perubahan berdasarkan prosedur yang diatur dalam UUD itu sendiri.
b.
Perubahan Revolusioner (Verfassung Wandalung) yaitu
perubahan konstitusi secara cepat karena tuntutan kehidupan bangsa dan negara.
- Teknik Perubahan konstitusi
Teknik/cara
perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui :
1)
Pembahasan naskah
2)
Penggantian naskah yang lama dengan naskah yang baru
3)
Naskah tambahan (annex atau addendum) yang terpisah
dari naskah asli UUD.
Dalam
perubahan konstitusi juga ada dua tradisi :
1)
Tradisi Eropa/Konstinental yaitu perubahan langsung
pada teks UUD.
4.
Amandemen UUD 1945
a.
Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah pasal 37
1)
Usul perubahan UUD diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari
jumlah anggota MPR.
2)
Usul perubahan diajukan secara tertulis
3)
Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR di hadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah MPR.
4)
Putusan untuk mengubah UUD dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 50 % ditambah satu anggota MPR
5)
Khusus mengani bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia
tidak dapat dilakukan perubahan.
b.
Tujuan Perubahan adalah :
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai :
1)
Tatanan negara
2)
Kedaulatan rakyat
3)
HAM
4)
Pembagian kekuasaan
5)
Kesejahteraan sosial
6)
Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum
7)
Hal-Hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan
kebutuhan bangsa.
c.
Latar belakang perubahan
1)
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
2)
Kekuasaan yang sangat besar pada presiden
3)
Pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga dapat
menimbulkan multitafsir.
4)
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan
negara belum cukup didukung konstitusi.
d.
Kesepakatan dasar dalam amandemen UUD 1945
1)
Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
2)
Tetap mempertahankan negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)
Mempertegas sistem presidensiil
4)
Perubahan dilakukan dengan cara “Adendum”
e.
Waktu perubahan UUD 1945
1)
Sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
2)
Sidang tahunan MPR 2000 tanggal 7 – 18 Agustus 2000
3)
Sidang tahunan MPR 2001 tanggal 1 – 9 November 2001
4)
Sidang tahunan MPR 2002 tanggal 1 – 11 Agustus 2002
f.
Hasil Perubahan
UUD 1945
terdiri atas :
1)
Pembukaan
2)
Pasal-pasal :
-
21 bab
-
73 pasal
-
170 ayat
-
3 pasal Aturan Peralihan
-
2 pasal Aturan Tambahan
a.
Sikap positif terhadap nilai-nilai konstitusi hasil
amandemen
-
Mempelajari isi konstitusi hasil amandemen, agar
memahami maknanya.
-
Melaksanakan isi konstitusi sesuai profesi
-
Membantu pemerintah mensosialisasikan konstitusi kepada
semua warga negara
-
Mengawasi penyelenggaraan negara agar sesuai dengan
kosntitusi
-
Mempelajari peraturan perundang-undnagan yang berlaku.
Apakah sudah sesuai dengan konstitusi.
-
Mengamati berbagai kegiatna politik
-
Menanamkan nilai-nilai kosntitusi kepada generasi
penerus.
-
Menangkal masuknya ideologi lain yang bertentangan
dengan konstitusi
- Usaha mengembangkan sikap positif terhadap pelaksanakan amandemen UUD 1945.
-
Mensosialisasi isi konstitusi hasil amandemen pada
masyarakat melalui penataran, diklat, dan lain-lain sebagainya.
-
Mengadakan penyuluhan kehidupan berbangsa dan bernegara
yang baik.
-
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai
dengan UUD 1945.
-
Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang
dibentuk berdasarkan konstitusi.
-
Mengadakan pengawasan secara ketat terhadap
penyelenggara negara agar sesuai konstitusi.
-
Memberikan sanksi yang tegas terhadap kegiatan-kegiatan
y gbertentangan dengan konsitusi.
-
Pelaksanaan pendidikan formal dan non formal
disesuaikan dengan kosntitusi
-
Kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan
dan keamanan dijalankan sesuai konstitusi.
Aktivitas kelompok
Sejak
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 negara kita telah memberlakukan berbagai
macam konstitusi
Sekarang bentuklah
4 kelompok
Kelompok I
Mengidentifikasi
masa berlakunya UUD 1945 dan menemukan bentuk negara dan pemerintahan,
pembagian kekuasaan dan sistem pemerintahan.
Kelompok II
Mengidentifikasi
masa ebrlaku UUD RIS tahun 1949 dan menemukan bentuk negara, bentuk
pemerintahan, pembagian kekuasaan dan sistem pemerintahan menurut UUD RIS.
Kelompok
III
Mengidentifikasi
masa berlakunya UUDS 1950, menemukan bentuk negara, bentuk pemerintahan menurut
UUDS 1950.
Kelompok IV
Mengidentifikasi
mas aberlakunya UUD 1945 hasil amandemen, menemukan bentuk negara, bentuk
pemerintahan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil amandemen.
Aktivitas 2
Setelah UUD
1945 diamandemen, fungsi dan kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara mengalami
perubahan.
Tugas
1.
Buatlah struktur ketatanegaraan RI menurut UUD 1945
sebelum dan sesudah amandemen
2.
Berdasarkan bagan yang anda buat, sebutkan fungsi
masing-masing lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen
Pilihlah jawaban yang paling
tepat !
1.
Pemilu yang pertama di Indonesia dilaksanakan pada masa
berlakunya ….
a.
UUD 1945
b.
UUD RIS
c.
UUDS 1950
d.
Konstitusi RIS
2.
Kabinet yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang
Yudoyono adalah Kabinet ….
a.
Gotong royong
b.
Indonesia
Bersatu
c.
Pembangunan
d.
Persatuan Nasional
3.
Kabinet yang dibentuk oleh Presiden KH Abdurrahman
Wahid adalah Kabinet ….
a.
Reformasi Pembangunan
b.
Indonesia
bersatu
c.
Persatuan Nasional
d.
Gotong Royong
4.
Diantara UUD yang pernah berlaku di Indonesia istilah “Senat” tercantum
dalam ….
- UUD 1945
- UUD RIS
- UUD 1945 Reformasi
- UUDS 1950
5.
Dasar hukum Perubahan UUD 1945 adalah pasal ….
- 34
- 35
- 36
- 37
6.
Lembaga yang memiliki kewenangan mengubah UUD adalah ….
- Presiden
- MPR
- DPR
- DPD
7.
Amandemen terhadap UUD 1945 minimal diajukan secara
tertulis oleh ….
- 1/3 anggota MPR
- 2/3 anggota MPR
- 50 persen anggota MPR
- 50 persen ditambah satu anggota MPR
8.
Sebelum diamandemen UUD 1945 terdiri atas Pembukaan,
Batang tubuh dan ….
- Pasal-pasal
- Penjelasan
- Keterangan
- Aturan peralihan
9.
UUD 1945 telah diamandemenkan sebanyak ….
- Satu kali
- Dua kali
- Tiga kali
- Empat kali
10. Setelah
UUD diamandemen Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh ….
- MPR
- Rakyat
- DPR
- PPKI
11. Fungsi
konstitusi ditinjau dari tujuannya yatiu untuk ….
- Membatasi kekuasaan pemerintahan
- Mengatur tugas lembaga negara
- Menjamin hak-hak warga negara
- Membantu para pejabat negara
12. CF
Strong menyebutkan bahwa konstitusi sebagai sekumpulan asas-asas yang
mengatur….
- Hak dan Kewajiban warga negara
- Kekuasaan pemerintah
- Wewenang lembaga negara
- Tugas dan wewenang pejabat negara
13. Pada
tanggal 19 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 Indonesia
menggunakan….
- UUD RIS
- UUDS ‘50
- UUD Federal
- UUD 1945
14. UUD
Sementara pernah berlaku pada periode ….
- 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950
- 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
- 5 Juli 1959 s/d 15 Maret 1966
- 11 Maret 1966 s/d 11 Oktober 1968
15. Pada
waktu UUD Sementara, Indonesia menganut sistem
pemerintahan ….
- Parlementer
- Otoriter
- Monarchi
- Presidensiil
16. UUD
1945 menyebutkan bahwa bentuk negara Republik yaitu negara yang dikepalai oleh.
- Presiden
- Perdana Menteri
- Raja
- Panglima Tertinggi TNI
17. Isi
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 antara lain menetapkan ….
- berlakunya kembali UUD 1945
- pembubaran DPR
- pembubaran PKI
- berlakunya UUDS 1950
18. Negara
Konstitusionil memiliki konstitusi yang bercirikan ….
- Membatasi masa jabatan presiden
- Membatasi kekuasaan kepala negara
- Membatasi kekuasaan pemerintah
- Membatasi hak warga negara
19. UUD
1945 pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan ….
- presiden dan wakil presiden
- presiden dan menteri
- DPR dan presiden
- Menurut UUD
20. Presiden
dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul
….
- Mahkamah Agung
- DPR
- Mahkamah Konstitusi
- Badan Pemeriksa Keuangan
21. Penyimpangan
konstitusionil terjadi apabila ….
- Para pemimpin neara tidak memahami isi konstitusi
- Penyelenggaraan negara menyalahi konstitusi
- Rakyat tidak mempelajari konstitusi
- Konstitusi tidak sesuai dengan keinginan pejabat negara
22. berikut
contoh penyimpangan kosntitusionil antara lain ….
- Presiden memberhentikan mentri
- Anggota DPR merangkap jabatna menjadi anggota MA
- MPR memberhentikan Presiden
- Pegawai Negeri Sipil menggunakan hak pilih dalam PEMILU
23. Salah
satu tujuan utama perubahan UUD 1945 (amandemen) adalah untuk ….
- Disesuaikan dengan aspirasi warga negara
- Meningkatkan fungsi DPR
- Membatasi jabatan presiden
- Membrantas korupsi, kolusi dan nepotisme
24. Menurut
hukum tata negara, ada 2 cara amandemen UUD yaitu ….
- Konstitusionil dan radikal
- Revolusioner dan progresiv
- Profresiv dan radikal
- Konstitusionil dan revolusioner
25. Dasar
Hukum perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR, yaitu ….
- Undang-undang no 20 tahun 2003
- Undang-undang no 10 tahun 2004
- Ketetapan MPR no XX/MPR/1996
- UUD 1945 pasal 37
26. Yang
berhak mengadakan perubahan UUD 1945 adalah ….
- Presiden
- DPR
- MPR
- Mahkamah Agung
27. Amandemen
UUD 1945 telah dilaksanakan oleh MPR sebanyak ….
- Satu kali
- Tiga kali
- Empat kali
- Lima kali
28. Usaha
yang dapat dilakukan oleh pemerintah agar UUD 1945 dapat dilaksanakan dengan
baik, yaitu ….
- Melaksanakan UUD 1945 dalam penyelenggaraan negara
- Menuliskan isi UUD 1945 dalam surat kabar
- Menyiarkan isi UUD 1945 dalam acara TV
- Mengundang para ahli hukum untuk mengkaji isi UUD 1945
29. Sikap
siswa yang seharusnya dilakukan sesuai UUD 1945 yang diamandemen yaitu ….
- mempelajari dan melaksanakannya
- membeli buku-buku tentang amandemen UUD 1945
- kursus tentang hukum nasional
- mengawasi sikap dan perilaku guru
30. Seandainya
dilingkunganmu ada kegiatan yang bertentangan dengan isi UUD 1945, maka sikap
kalian adalah …
- membiarkan saja
- melaporkan kepada yang berwajib
- ikut serta dalam kegiatan tersebut
- main hakim sendiri
No comments:
Post a Comment