Saturday, May 18, 2013

Materi PKn (SMP) 2


BAB II
KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA


Arti Konstitusi
Konstitusi berasai dari kata “Constitution” (Inggris) yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa Indonesia kosntitusi disama artikan dengan UUD.
Konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yang tertulis, hal ini mengandung pengertian :
1.      Sebagai hukum maka UUD bersifat mengikat, baik pada pemerintah, pada setiap lembaga negara, lembaga masyarakat serta mengikat setiap warga negaranya.
2.      Selaku hukum, maka UUD berisi norma atau aturan yang harus dilaksanakan oleh semua fihak yang terikat dalam negara tersebut.
3.      Selaku hukum dasar maka UUD berfungsi sebagai sumber hukum.

Bagi suatu negara, kosntitusi merupakan patokan dasar untuk mengatur negara dan pemerintahan.
Konstitusi yang benar-benar demokratis hanya bisa dilahirkan dari suatu negara yang dibangun lewat kontrak sosial sebagaimana yang digagaskan oleh John Locke dan J.J. Rousseau.
1.      Makna Konstitusi
a.       Pengertian Konstitusi
-          Menurut James Bryce konstitusi adalah sebagai kerangka negara yang diorganisasikan dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan :
1)      Pendirian lembaga negara yang permanen
2)      Fungsi dari lembaga-lembaga tersebut
3)      Hak-hak yang ditetapkan

-          Menurut Strong, konstitusi sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur :
1)      Kekusaan pemerintah
2)      Hak-hak dari yang diperintah
3)      Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah

  1. Fungsi Konstitusi
Menurut Joeniarto, UUD/Konstitusi mempunyai fungsi :
-          Ditinjau dari tujuannya : menjamin hak-hak warga masyarakatnya, dari tindakan sewenang-wenang penguasanya.
-          Ditinjau dari penyelenggaraan pemerintahannya : sebagai landasan struktural dari penyelenggaraan pemerintah negara.

  1. Isi Muatan Konstitusi
Menurut A.A.H.Struycken, Konstitusi berisi :
-          Hasil perjuangan politik bangsa wsktu lampau.
-          Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
-          Pandangan kedepan para tokoh bangsa.
-          Keinginan atau cita-cita yang hendak dicapai bangsa.




Menurut Miriam Budiharjo, Konstitusi
-          Organisasi negara dan pembagian kekuasaan lembaga negara
-          Hak asasi manusia
-          Prosedur pengubah UUD
-          Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
  1. Sejarah Perkembangan UUD di Indonesia
-          Periode pertama (18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949) berlakunya UUD 1945
-          Periode 27 Desember 1945 s/d 17 Agustus 1050 berlakunya konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
-          Periode 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959 berlakunya UUD Sementara 1950
-          Periode 5 juli 1959 – sampai sekarang

Setelah dikeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang berisi :
-          Pembentukan Badan Konstituante berlaku kembali UUD 1945
-          Pembentukan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), maka konstitusi atau UUD yang berlaku hingga sekarang adalah UUD 1945.

  1. Perbandingan Konstitusi yang berlaku di Indonesia
Perbandingan yang dimaksud adalah perbandingan bentuk negara, susunan dan sistem pemerintahan negara :

No
Aspek/Bidang
UUD 1945
Konstusi RIS
UUD 1050
1
2
3
Bentuk Negara
Susunan Negara
Sistem Pemerintahan
Republik
Kesatuan
Presidensiil
Republik
Serikat
Parlementer
Republik
Kesatuan
Parlement

-          Bentuk Negara Republik : Negara Yang dikepalai oleh Presiden
-          Susunan negara :
1)      Kesatuan : Negara yang tidak terdiri dari Negara Bagian, hanya satu pemerintahan Pusat dan satu UUD.
2)      Serikat/Federal : Negara yang memiliki program bagian, berdaulat ke dalam tapi tidak berdaulat ke luar.

-          Sistem Pemerintahan :
1)      Presidensil : Pemerintahan yang dikendalikan langsung oleh presiden.
2)      Parlementer : Kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen (DPR) kedudukan kabinet ditentukan parlemen, kabinet dipimpin oleh Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen.

2.      a.   Indonesia Negara Konstitusional
Indonesia adalah hukum (konstitusionil) bukan negara kekuasaan belaka (Absolutisme), hal ini dilandaskan pada :
-          Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
-          Pasar 4 ayat 1 UUD 1945
Negara konstitusional memiliki konstitusi yang bercirikan :
-          Membatasi kekuasaan pemerintah
-          Menjamin HAM dan warga Negara
  1. Penyimpangan Konstitusional ketatanegaraan
Penyimpangan konstitusionil dapat terjadi apabila lembaga-lemabga negara bertindak di luar batas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi negara yaitu UUD 1945.
1)      Contoh-contoh penyimpangan konstitusional
a)      Presiden membubarkan DPR
b)      Presiden mengubah APBN tanpa persetujuan DPR
c)      Presiden menyatakan perang tanpa persetujuan DPR
d)     MPR memberhentikan Presiden tanpa usul dari DPR
e)      MPR mengangkat menteri
f)       DPR mengangkat menteri
g)      Presiden memberi grasi dan rehabilitasi tanpa pertimbangan MA.
h)      Presiden dan Wakil Presiden Jabatan melebihi dua kali masa jabatan
i)        PNS menjadi pengurus aktif Parpol
j)        TNI Meng-kudeta pemerintahan yang sah
k)      Polri melakukan penangkapan tanpa dasar hukum
l)        Dan lain sebagainya

2)      Akibat-akibat Penyimpangan Konstitusionil
Penyelenggaraan Negara idealnya harus sesuai dengan yang diamanatkan oleh konstitusi sehingga apa yang menjadi cita-cita bangsa dan negara dapat terwujud. Namun dalam pelaksanaannya masih terjadi penyimpangan yang dilakukan para penyelenggara negara sejak berdirinya republik ini baik pada masa Soekarno, Suharto maupun periode reformasi saat sekarang ini. Adapun akibat penyimpangan terhadap kosntitusi tersebut adalah sebagai berikut :
a)      Sering terjadinya perombakan kabinet (menteri)
b)      Pergolakan politik yang tidak kondusif
c)      Munculnya kelompok kepentingan yang tidak peduli dengan nasib bangsa.
d)     Amburadulnya kondisi politik, ekonomi, sosial dan pertahanan maupun keamanan.
e)      Dan sebagainya.

3.      Perubahan Konstitusi
Konstitusi UUD suatu negara agar sesuai dengan aspirasi rakyat dan sesuai kondisi kehidupan bangsa maka perlu diadakan perubahan (diamandemen). Dalam Hukum Tata Negara ada dua cara perubahan konstitusi :
a.       Perubahan konstitusionil (Verfessing Anderung) yaitu perubahan berdasarkan prosedur yang diatur dalam UUD itu sendiri.
b.      Perubahan Revolusioner (Verfassung Wandalung) yaitu perubahan konstitusi secara cepat karena tuntutan kehidupan bangsa dan negara.

  1. Teknik Perubahan konstitusi
Teknik/cara perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui :
1)      Pembahasan naskah
2)      Penggantian naskah yang lama dengan naskah yang baru
3)      Naskah tambahan (annex atau addendum) yang terpisah dari naskah asli UUD.
Dalam perubahan konstitusi juga ada dua tradisi :
1)      Tradisi Eropa/Konstinental yaitu perubahan langsung pada teks UUD.


4.      Amandemen UUD 1945
a.       Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah pasal 37
1)      Usul perubahan UUD diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2)      Usul perubahan diajukan secara tertulis
3)      Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR di hadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah MPR.
4)      Putusan untuk mengubah UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 % ditambah satu anggota MPR
5)      Khusus mengani bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

b.      Tujuan Perubahan adalah :
Menyempurnakan aturan dasar mengenai :
1)      Tatanan negara
2)      Kedaulatan rakyat
3)      HAM
4)      Pembagian kekuasaan
5)      Kesejahteraan sosial
6)      Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum
7)      Hal-Hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.

c.       Latar belakang perubahan
1)      Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
2)      Kekuasaan yang sangat besar pada presiden
3)      Pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga dapat menimbulkan multitafsir.
4)      Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung konstitusi.

d.      Kesepakatan dasar dalam amandemen UUD 1945
1)      Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
2)      Tetap mempertahankan negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)      Mempertegas sistem presidensiil
4)      Perubahan dilakukan dengan cara “Adendum”

e.       Waktu perubahan UUD 1945
1)      Sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
2)      Sidang tahunan MPR 2000 tanggal 7 – 18 Agustus 2000
3)      Sidang tahunan MPR 2001 tanggal 1 – 9 November 2001
4)      Sidang tahunan MPR 2002 tanggal 1 – 11 Agustus 2002

f.       Hasil Perubahan
UUD 1945 terdiri atas :
1)      Pembukaan
2)      Pasal-pasal :
-          21 bab
-          73 pasal
-          170 ayat
-          3 pasal Aturan Peralihan
-          2 pasal Aturan Tambahan
a.       Sikap positif terhadap nilai-nilai konstitusi hasil amandemen
-          Mempelajari isi konstitusi hasil amandemen, agar memahami maknanya.
-          Melaksanakan isi konstitusi sesuai profesi
-          Membantu pemerintah mensosialisasikan konstitusi kepada semua warga negara
-          Mengawasi penyelenggaraan negara agar sesuai dengan kosntitusi
-          Mempelajari peraturan perundang-undnagan yang berlaku. Apakah sudah sesuai dengan konstitusi.
-          Mengamati berbagai kegiatna politik
-          Menanamkan nilai-nilai kosntitusi kepada generasi penerus.
-          Menangkal masuknya ideologi lain yang bertentangan dengan konstitusi

  1. Usaha mengembangkan sikap positif terhadap pelaksanakan amandemen UUD 1945.
-          Mensosialisasi isi konstitusi hasil amandemen pada masyarakat melalui penataran, diklat, dan lain-lain sebagainya.
-          Mengadakan penyuluhan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
-          Pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan UUD 1945.
-          Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan konstitusi.
-          Mengadakan pengawasan secara ketat terhadap penyelenggara negara agar sesuai konstitusi.
-          Memberikan sanksi yang tegas terhadap kegiatan-kegiatan y gbertentangan dengan konsitusi.
-          Pelaksanaan pendidikan formal dan non formal disesuaikan dengan kosntitusi
-          Kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan dijalankan sesuai konstitusi.
























Aktivitas kelompok
Sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 negara kita telah memberlakukan berbagai macam konstitusi

Sekarang bentuklah 4 kelompok

Kelompok I
Mengidentifikasi masa berlakunya UUD 1945 dan menemukan bentuk negara dan pemerintahan, pembagian kekuasaan dan sistem pemerintahan.

Kelompok II
Mengidentifikasi masa ebrlaku UUD RIS tahun 1949 dan menemukan bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan dan sistem pemerintahan menurut UUD RIS.

Kelompok III
Mengidentifikasi masa berlakunya UUDS 1950, menemukan bentuk negara, bentuk pemerintahan menurut UUDS 1950.

Kelompok IV
Mengidentifikasi mas aberlakunya UUD 1945 hasil amandemen, menemukan bentuk negara, bentuk pemerintahan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil amandemen.



Aktivitas 2
Setelah UUD 1945 diamandemen, fungsi dan kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara mengalami perubahan.

Tugas
1.      Buatlah struktur ketatanegaraan RI menurut UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen
2.      Berdasarkan bagan yang anda buat, sebutkan fungsi masing-masing lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen
















Pilihlah jawaban yang paling tepat !

1.      Pemilu yang pertama di Indonesia dilaksanakan pada masa berlakunya ….
a.       UUD 1945
b.      UUD RIS
c.       UUDS 1950
d.      Konstitusi RIS

2.      Kabinet yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono adalah Kabinet ….
a.       Gotong royong
b.      Indonesia Bersatu
c.       Pembangunan
d.      Persatuan Nasional

3.      Kabinet yang dibentuk oleh Presiden KH Abdurrahman Wahid adalah Kabinet ….
a.       Reformasi Pembangunan
b.      Indonesia bersatu
c.       Persatuan Nasional
d.      Gotong Royong

4.      Diantara UUD yang pernah berlaku di Indonesia istilah “Senat” tercantum dalam ….
  1. UUD 1945
  2. UUD RIS
  3. UUD 1945 Reformasi
  4. UUDS 1950

5.      Dasar hukum Perubahan UUD 1945 adalah pasal ….
  1. 34
  2. 35
  3. 36
  4. 37

6.      Lembaga yang memiliki kewenangan mengubah UUD adalah ….
  1. Presiden
  2. MPR
  3. DPR
  4. DPD

7.      Amandemen terhadap UUD 1945 minimal diajukan secara tertulis oleh ….
  1. 1/3 anggota MPR
  2. 2/3 anggota MPR
  3. 50 persen anggota MPR
  4. 50 persen ditambah satu anggota MPR

8.      Sebelum diamandemen UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang tubuh dan ….
  1. Pasal-pasal
  2. Penjelasan
  3. Keterangan
  4. Aturan peralihan
9.      UUD 1945 telah diamandemenkan sebanyak ….
  1. Satu kali
  2. Dua kali
  3. Tiga kali
  4. Empat kali

10.  Setelah UUD diamandemen Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh ….
  1. MPR
  2. Rakyat
  3. DPR
  4. PPKI

11.  Fungsi konstitusi ditinjau dari tujuannya yatiu untuk ….
  1. Membatasi kekuasaan pemerintahan
  2. Mengatur tugas lembaga negara
  3. Menjamin hak-hak warga negara
  4. Membantu para pejabat negara

12.  CF Strong menyebutkan bahwa konstitusi sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur….
  1. Hak dan Kewajiban warga negara
  2. Kekuasaan pemerintah
  3. Wewenang lembaga negara
  4. Tugas dan wewenang pejabat negara

13.  Pada tanggal 19 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 Indonesia menggunakan….
  1. UUD RIS
  2. UUDS ‘50
  3. UUD Federal
  4. UUD 1945

14.  UUD Sementara pernah berlaku pada periode ….
  1. 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950
  2. 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
  3. 5 Juli 1959 s/d 15 Maret 1966
  4. 11 Maret 1966 s/d 11 Oktober 1968

15.  Pada waktu UUD Sementara, Indonesia menganut sistem pemerintahan ….
  1. Parlementer
  2. Otoriter
  3. Monarchi
  4. Presidensiil

16.  UUD 1945 menyebutkan bahwa bentuk negara Republik yaitu negara yang dikepalai oleh.
  1. Presiden
  2. Perdana Menteri
  3. Raja
  4. Panglima Tertinggi TNI
17.  Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 antara lain menetapkan ….
  1. berlakunya kembali UUD 1945
  2. pembubaran DPR
  3. pembubaran PKI
  4. berlakunya UUDS 1950

18.  Negara Konstitusionil memiliki konstitusi yang bercirikan ….
  1. Membatasi masa jabatan presiden
  2. Membatasi kekuasaan kepala negara
  3. Membatasi kekuasaan pemerintah
  4. Membatasi hak warga negara

19.  UUD 1945 pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan ….
  1. presiden dan wakil presiden
  2. presiden dan menteri
  3. DPR dan presiden
  4. Menurut UUD

20.  Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul ….
  1. Mahkamah Agung
  2. DPR
  3. Mahkamah Konstitusi
  4. Badan Pemeriksa Keuangan

21.  Penyimpangan konstitusionil terjadi apabila ….
  1. Para pemimpin neara tidak memahami isi konstitusi
  2. Penyelenggaraan negara menyalahi konstitusi
  3. Rakyat tidak mempelajari konstitusi
  4. Konstitusi tidak sesuai dengan keinginan pejabat negara

22.  berikut contoh penyimpangan kosntitusionil antara lain ….
  1. Presiden memberhentikan mentri
  2. Anggota DPR merangkap jabatna menjadi anggota MA
  3. MPR memberhentikan Presiden
  4. Pegawai Negeri Sipil menggunakan hak pilih dalam PEMILU

23.  Salah satu tujuan utama perubahan UUD 1945 (amandemen) adalah untuk ….
  1. Disesuaikan dengan aspirasi warga negara
  2. Meningkatkan fungsi DPR
  3. Membatasi jabatan presiden
  4. Membrantas korupsi, kolusi dan nepotisme

24.  Menurut hukum tata negara, ada 2 cara amandemen UUD yaitu ….
  1. Konstitusionil dan radikal
  2. Revolusioner dan progresiv
  3. Profresiv dan radikal
  4. Konstitusionil dan revolusioner
25.  Dasar Hukum perubahan UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR, yaitu ….
  1. Undang-undang no 20 tahun 2003
  2. Undang-undang no 10 tahun 2004
  3. Ketetapan MPR no XX/MPR/1996
  4. UUD 1945 pasal 37

26.  Yang berhak mengadakan perubahan UUD 1945 adalah ….
  1. Presiden
  2. DPR
  3. MPR
  4. Mahkamah Agung

27.  Amandemen UUD 1945 telah dilaksanakan oleh MPR sebanyak ….
  1. Satu kali
  2. Tiga kali
  3. Empat kali
  4. Lima kali

28.  Usaha yang dapat dilakukan oleh pemerintah agar UUD 1945 dapat dilaksanakan dengan baik, yaitu ….
  1. Melaksanakan UUD 1945 dalam penyelenggaraan negara
  2. Menuliskan isi UUD 1945 dalam surat kabar
  3. Menyiarkan isi UUD 1945 dalam acara TV
  4. Mengundang para ahli hukum untuk mengkaji isi UUD 1945

29.  Sikap siswa yang seharusnya dilakukan sesuai UUD 1945 yang diamandemen yaitu ….
  1. mempelajari dan melaksanakannya
  2. membeli buku-buku tentang amandemen UUD 1945
  3. kursus tentang hukum nasional
  4. mengawasi sikap dan perilaku guru

30.  Seandainya dilingkunganmu ada kegiatan yang bertentangan dengan isi UUD 1945, maka sikap kalian adalah …
  1. membiarkan saja
  2. melaporkan kepada yang berwajib
  3. ikut serta dalam kegiatan tersebut
  4. main hakim sendiri

No comments:

Post a Comment