- PENGERTIAN
Partai
Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok
warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan
cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh
paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia
21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris. Pendirian dan pembentukan Partai
Politik menyertakan 30% (tiga puluh
perseratus) keterwakilan perempuan. Akta notaris harus memuat AD dan ART serta
kepengurusan Partai Politik tingkat pusat. AD memuat paling sedikit:
a.
asas dan ciri Partai Politik.
b.
visi dan misi Partai Politik.
c.
nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik.
d.
tujuan dan fungsi Partai Politik.
e.
organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan.
f.
kepengurusan Partai Politik.
g.
peraturan dan keputusan Partai Politik.
h.
pendidikan politik.
i.
keuangan Partai Politik.
Proses pendaftaran partai
politik:
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen
untuk menjadi badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum , Partai Politik
harus mempunyai:
a.
akta notaris pendirian Partai Politik;
b.
nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah
dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c.
kantor tetap;
d.
kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah
provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap
provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan
pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan
e.
memiliki rekening atas nama Partai Politik.
3. ASAS DAN CIRI PARPOL
1) Asas Partai Politik tidak
boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2) Partai Politik dapat
mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai
Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Asas dan ciri Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. TUJUAN DAN FUNGSI PARPOL
Tujuan partai politik menurut
UU no. 2 tahun 2008 dibagi menjadi 2 yaitu:
1) Tujuan umum Partai Politik
adalah:
a.
Mewujudkan cita-cita nasional bartgsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Tujuan khusus Partai Politik
adalah:
a.
meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b.
memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; dan
c.
membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Fungsi partai politik menurut
UU no. 2 tahun 2008:
1)
pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga
negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara;
2)
penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
untuk kesejahteraan masyarakat;
3)
penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam
merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
4)
partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
5)
rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme
demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
5. HAK & KEWAJIBAN PARPOL
Menurut pasal 12 Hak partai
politik adalah:
1) memperoleh perlakuan yang
sama, sederajat, dan adil dari negara;
2) mengatur dan mengurus rumah
tangga organisasi secara mandiri;
3) memperoleh hak cipta atas
nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
4) ikut serta dalam pemilihan
umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5) membentuk fraksi di tingkat
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
6) mengajukan calon untuk mengisi
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
7) mengusulkan pergantian
antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8) mengusulkan pemberhentian
anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
9) mengusulkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati
dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
10) membentuk dan memiliki
organisasi sayap Partai Politik; dan
11) memperoleh bantuan keuangan
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut pasasl 13 kewajiban
partai politik adalah:
1) mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
peraturan perundang - undangan;
2) memelihara dan mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) berpartisipasi dalam
pembangunan nasional;
4) menjunjung tinggi supremasi
hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
5) melakukan pendidikan politik
dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
6) menyukseskan penyelenggaraan
pemilihan umum;
7) melakukan pendaftaran dan
memelihara ketertiban data anggota;
8) membuat pembukuan, memelihara
daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada
masyarakat;
9) menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana
bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
10) memiliki rekening khusus dana
kampanye pemilihan umum; dan
11) menyosialisasikan program
Partai Politik kepada masyarakat.
6. LARANGAN PARTAI POLITIK
Menurut pasal 40
larangan-larangan partai politik adalah:
1) Partai Politik dilarang
menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
a.
bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b.
lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
c.
nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d.
nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi
terlarang;
e.
nama atau gambar seseorang; atau
f.
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain.
2) Partai Politik dilarang:
a.
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau
b.
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3) Partai Politik dilarang:
a.
menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa
pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b.
menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun
tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
c.
menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha
melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
d.
meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya;atau
e.
menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.
4) Partai Politik dilarang
mendirikan badan usaha dan/ atau memiliki saham suatu badan usaha.
Partai Politik dilarang
menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham
komunisme/Marxisme-Leninisme.
No comments:
Post a Comment