Friday, May 24, 2013

TEORI PERTUMBUHAN EKONOMI


  1. PENGERTIAN
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
   Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris. Pendirian dan pembentukan Partai Politik  menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Akta notaris harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat. AD memuat paling sedikit:
a.    asas dan ciri Partai Politik.
b.    visi dan misi Partai Politik.
c.    nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik.
d.    tujuan dan fungsi Partai Politik.
e.    organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan.
f.     kepengurusan Partai Politik.
g.   peraturan dan keputusan Partai Politik.
h.    pendidikan politik.
i.     keuangan Partai Politik.
Proses pendaftaran partai politik:
(1)  Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.
(2)  Untuk menjadi badan hukum , Partai Politik harus mempunyai:
a.    akta notaris pendirian Partai Politik;
b.    nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.    kantor tetap;
d.    kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan
e.    memiliki rekening atas nama Partai Politik.
3.      ASAS DAN CIRI PARPOL
1)      Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)      Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3)      Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.      TUJUAN DAN FUNGSI PARPOL
Tujuan partai politik menurut UU no. 2 tahun 2008 dibagi menjadi 2 yaitu:
1)      Tujuan umum Partai Politik adalah:
a.    Mewujudkan cita-cita nasional bartgsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.    mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.    mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)      Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a.    meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b.    memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c.    membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Fungsi partai politik menurut UU no. 2 tahun 2008:
1)      pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
2)      penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
3)      penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
4)      partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
5)      rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
5.      HAK & KEWAJIBAN PARPOL
Menurut pasal 12 Hak partai politik adalah:
1)      memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
2)      mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
3)      memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4)      ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5)      membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6)      mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7)      mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8)      mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
9)      mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
10)  membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan
11)  memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut pasasl 13 kewajiban partai politik adalah:
1)      mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang - undangan;
2)      memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)      berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
4)      menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
5)      melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
6)      menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
7)      melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
8)      membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
9)      menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
10)  memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan
11)  menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.
6.      LARANGAN PARTAI POLITIK
Menurut pasal 40 larangan-larangan partai politik adalah:
1)      Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:
a.    bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b.    lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
c.    nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d.    nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e.    nama atau gambar seseorang; atau
f.     yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain.
2)      Partai Politik dilarang:
a.    melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau
b.    melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)      Partai Politik dilarang:
a.    menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b.    menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
c.    menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
d.    meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya;atau
e.    menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.
4)      Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/ atau memiliki saham suatu badan usaha.
Partai Politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme.

No comments:

Post a Comment