I. Pengertian
Keluarnya darah dari
kemaluan wanita diluar haid dan nifas atau karena sakit.
II.
Tiga kondisi istihadhah
1. Kondisi pertama :Mumayyizah
Seorang wanita mengetahui dengan pasti lama haidnya sehingga bila
keluarnya darah itu melebihi masa haid yang normal jadi darah itu adalah darah
istihadhah.
Dasarnya adalah hadis berikut ini :
Dari Ummi Salamah r.a beliau meminta
kepada Nabi saw. tentang seorang wanita yang mengeluarkan darah, beliau
bersabda: Lihatlah kebiasaan jumlah hari-hari haidnya dan dikaitkan dengan
bulannya selama masa yang biasanya haid dia harus meninggalkan salat, bila
telah lewat dari kebiasannya hendaknya ia mandi kemudian menyumbatnya dan salat
(HR Khamsah kecuali Tirmizi)
2. Kondisi kedua
Seorang wanita yangtidak punya kepastian tentang lama masa haidnya, dan
juga tidak bisa membedakan antara darah haid dan bukan darah haid. Dalam
kondisi ini acuannya adalah enam atau tujuh hari sebagaimana umumnya
kebiasannya para wanita ketika mendapatkan haid.
Dari Jannah binti Jahsy berkata :
`Aku mendapat haid yang sangat banyak, kudatangi Rasulullah unuk meminta fatwa
dan kudapati beliau dirumah saudaraku Zainab binti Jahsy, aku bertanya: Ya
Rasulullah, Aku mendapat darah haid yang amat banyak, apa pendapatmu ?
sedangkan engkau telah melarang unuk salat dan puasa. Beliau menjawab:Sumbatlah
dengan kain karena akan menghilangkan darah, aku berkata :tapi darahnya banyak
sekali...Yang demikian hanya satu gangguan dari syaitan: Oleh karena
ituhendaklah engkau berhaid enam atau tujuh hari kemudian engkau mandi. Maka
apa bila engkau sudah bersih, salatlah 24 atau 23 hari, dan puasalah dan
sembahyanglah (sunnat), karen yang demikian itu cukup buatmu; dan buatlah
demikian tiap-tiap bulan sebagaimana perempuan-perempuan berhaid, tetapi jika
engkau kuat buat menta`khirkan dhuhur dan mentaqdimkan `ashar kemudian engkau
mendi ketika engkau bersih (sementara) lalu engkau jamak sembahyang dhuhur dan
`ashar kemudian engkau ta`khirkan maghrib dan dan taqdimkan isya`, kemudian
engkau mandi , kemudian engkau jama`kan dua sembahyang itu (kalau kuat) buatlah
(begitu); dan engkau mandi beserta shubuh dan engkau salat. Sabdanya lagi: Dan
yang demikian perkara yang lebih aku sukai dari yang lainnya.(Diriwayatkan oleh `lima` kecuali Nasa`i dan disahkan oleh
Tirmizi dan dihasankan oleh Bukhari.)
3. Kondisi ketiga
Seorang wanita yang tidak tahu kebiasaannya namun mampu membedakan mana
darah haid dan mana darah istihadhah. Maka baginya cukup dengan melihat darah
itu, bila darahnya adalah darah haid maka dia sedang haid bila darahnya bukan
darah haid maka dia sedang istihadhah.
Dari Fatimah binti Abi Hubaisy Bahwa dia mengalami istihadhah, maka
Rasulullah saw, bersabda kepadanya kalau darah haid warnanya hitam dan mudah
dikenali maka janganlah kau salat. Tapi kalau beda warnanya maka wudhu`lah dan
salatlah karena itu adalah penyakit.
III. Hukum
Wanita yang Istihadhah
- Tidak wajib mandi bila ingin salat kecuali hanya sekali saja yaitu ketika selesai haid. Ini disepakati oleh jumhur ulama salaf (masa lalu) dan khalaf (masa kemudian).
- Dia harus berwudhu setiap mau salat, sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam riwayat Bukhari, "Kemudian berwudhulah setiap akan salat. Namun Imam Malik tidak mewajibkan wudhu setiap mau salat, beliau hanya menyunahkan saja.
- Mencuci dan membersihkan kemaluannya sebelum berwudhu dan menyumbatnya dengan kain atau kapas agar tidak menjadi najis. Paling tidak sebagai upaya mengurangi najis.
- Tidak berwudhu kecuali setelah masuknya waktu salat, menurut pendapat jumhur. Sebab wudhunya itu bersifat darurat maka tidak sah jika belum sampai kepada kebutuhannya.
- Suaminya boleh menyetubuhinya meski darah mengalir keluar. ini adalah pendapat jumur ulama, sebab tidak ada satupun dalil yang mengharamkannya. Ibn Abbas berkata: "Kalau salat saja boleh, apa lagi bersetubuh". Selain itu ada riwayat bahwa Ikrimah binti Himnah disetubuhi suaminya dalam kondisi istihadhah.
No comments:
Post a Comment