ZAKAT
Definisi:
1. Secara bahasa berarti
1. Secara bahasa berarti
a. Pembersihan/penyucian
b. Tumbuh dan berkembang
c. Pemberkahan
d. Keutamaan
2. Secara terminologis: berarti pemberian sebagian dari harta yang
telah ditetapkan oleh agama kepada
yang berhak menerimanya.
Zakat, menurut pengertian etimologis ini kadang-kadang disebut juga dengan sadaqah. Menurut Al-Mawardi :
قال الماوردي :الصدقة زكاة والزكاة صدقة يفترق الاسم ويتفق المسمى.
Artinya : Sadaqah adalah zakat,
dan zakat adalah sadaqah, nama (keduanya) berlainan, tapi maksud dan fungsinya
sama.
1.
MaknaZakat
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.". (QS : At-Taubah : 103).
Sedangkan
menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), zakat berarti kewajiban atas
harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam
waktu tertentu.
Sementara pengertian infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup
zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib
diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak
kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll.
Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan
Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore :
"Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain
: "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".
Adapun Shadaqoh dapat bermakna
infak, zakat dan kabaikan non materi. Dalam hadits Rasulullah SAW memberi
jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak
bershadaqoh dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah
shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap tahmid shadaqoh, setiap tahlil
shadaqoh, amar ma'ruf shadaqoh, nahi munkar shadaqoh dan menyalurkan syahwatnya
pada istri shadaqoh". Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran ( shiddiq )
iman seseorang. Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama
fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah
dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat,
sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
HIKMAH ZAKAT
- Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu'afa.
- Pilar amal jama'i antara aghniya dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
- Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
- Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
- Untuk pengembangan potensi ummat
- Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
- Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Selain itu juga, zakat
merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan
horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat
manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan
dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia,
antara lain
1. Menolong,
membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar
untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan
mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
- Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
- Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
- Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama)
- Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
- Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah
- Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT
1. Muslim
2. Aqil
3. Baligh
4. Milik Sempurna
5. Cukup
Nisab
6. Cukup
Haul
Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As
Sunnah
- Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
- Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
- Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
- Haq (QS. Al An'am : 141)
- Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199)
HukumZakat
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia.
Dasar Hukum
1. Al-Quran :
وأقيموا الصلوة وآتوا الزكاة...
Artinya : Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (Q.S. Al-Baqarah
: 43).
2. Al-Hadist :
بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان.
Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (Muttafakun alaihi).
Macam-macam Zakat
1. Zakat Mal ( Harta).
a. Syarat wajib zakat :
1. Muslim
2. Merdeka
3. Sampai nishab
b. Syarat harta yang wajib dizakati :
1. Milik penuh
2. Harta yang dapat berkembang
3. Sampai nishab
4. Melibihi kebutuhan pokok
5. Bebas dari hutang
6. Sampai haul ( satu tahun)
c. Macam-macam harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya :
1. Emas dan Perak.
a. Dasar hukum
والذين يكنزون الذهب والفضة ولا ينفقونها في سبيل الله فبشرهم بعذاب أليم
"Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (Q.S. At-Taubah :
34) .
b. Nishab dan kadarnya
1. Emas : 85 gram
2. Perak : 595 gram
3. Uang, berpedoman pada nishab emas dan perak
Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 2 1/2 %-nya
2. Hasil pertanian
a. Dasar hukum
كلوا من ثمره إذا أثمر وآتوا حقه يوم حصاده ولا تسرفوا إنه لا يحب المسرفين
"Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin) ; dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Q.S.
Al-An'am : 141)
b. Nishab dan kadarnya
Nishabnya sebanyak 5 wasak yakni 300 sha' = 652,8 kg atau 653 kg.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 1/10-nya jika hasil tanaman tsb tumbuh dan berkembang tanpa disiram atau diongkoskan perawatannya kepada orang lain. Apabila pemeliharaannya menelan biaya maka kadar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 1/20-nya.
3. Aset Perdagangan
a. Dasar hukum :
يا أيها الذين آمنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم ومما أخرجنا لكم من الأرض
"Hai orang-orang yang
beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (Q.S.
Al-Baqarah : 267).
b. Syarat-syaratnya
1. Berbentuk suatu usaha yang terikat dengan adanya jula beli
2. Ada usaha untuk memperoleh untung atau laba.
c.Nishab dan kadarnya
Nishabnya berpedoman pada emas (85 gr) yang dihitung dari modal + laba. Kadar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2 1/2-nya.
4. Hasil yang dikeluarkan dari bumi (barang tambang)
a. Dasar hokum
Dasar hukumnya adalah sebagaimana dasar hukum (ayat) zakat barang perniagaan. (lihat diatas)
b. Bentuk : semua hasil tambang
yang berharga baik padat maupun cair.
c. Nishab dan kadar barang
tambang adalah berpedoman kepada nishab emas. Adapun kadar zakat yang harus
dikeluarkan adalah 2 1/2 %, yakni jika diperoleh dengan mencurahkan tenaga dan
beaya. Dan apabila diperoleh dengan tidak menelan beaya dan banyak tenaga maka
kadarnya 20% (1/5).
5. Binatang ternak.
a. Unta. dengan perincian zakatnya bisa dilihat dalam kitab-kitab fiqh konvensional.
b. Sapi / Kerbau :
Nisab dan kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah sbb. :
30 ekor : 1 ekor berumur 1 - 2 tahun.
40 ekor : 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
70 ekor : 1 ekor berumur 1 -2 tahun dan 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
c. Kambing :
Nishab dan kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah sbb. :
40 sampai dengan 120 ekor : 1 ekor .
121 sampai dengan 200 ekor : 2 ekor.
201 sampai dengan 399 ekor : 3 ekor.
400 sampai dengan 499 ekor : 4 ekor.
500 sampai dengan 599 ekor : 5 ekor.
Dan seterusnya.
Zakat Profesi.
Profesi dianggap sebagai pendapatan yang wajib di-zakati. Adapun batas nisab untuk profesi adalah senilai nisab emas (85 gram) dan jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 2 1/2 %, dengan berpedoman pada harga emas pada saat wajib mengeluarkan zakat.
Cara mengeluarkan zakat profesi :
1. Apabila pendapatan bersih yang diperoleh dari profesi dalam satu
waktu, telah mencapai nisab, maka waktu
itu juga wajib mengeluarkan zakat.
2. Boleh juga mengeluarkan
zakat profesi dengan tanpa ketentuan nisab dan tahun namun pada waktu diperoleh
penerimaan. Ini pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah (sahabat),
Zuhri, Hasan Basri, beberapa ulama Syiah seperti Baqir, Shadiq, dan Nasir,
demikian juga pendapat Dawud al-Dzahiri
3. Apabila pendapatan bersih dari profesi, bila dijumlah dalam satu
tahun mencapai nisab yang ditentukan, maka harus mengeluarkan zakat dalam
hitungan per tahun.
Yang dimaksud
dengan pendapatan bersih adalah, pendapatan yang diperoleh setelah dikurangi
beaya kebutuhan sehari-hari.
No comments:
Post a Comment