Wudhu'
adalah sebuah ibadah ritual untuk mensucikan diri dari hadats kecil dengan
menggunakan media air. Yaitu dengan cara membasuh atau mengusap beberapa
bagian anggota tubuh menggunakan air sambil berniat di dalam hati dan
dilakukan sebagai sebuah ritual khas atau peribadatan. Bukan sekedar bertujuan
untuk membersihkan secara pisik atas kotoran, melainkan sebuah pola ibadah
yang telah ditetapkan tata aturannya lewat wahyu dari langit dari Allah SWT.
|
I. Hukum
Wudhu
Wudhu` itu hukumnya bisa wajib dan bisa sunnah, tergantung konteks untuk apa kita berwudhu`.
Wudhu` itu hukumnya bisa wajib dan bisa sunnah, tergantung konteks untuk apa kita berwudhu`.
1.
Hukumnya Fardhu / Wajib
Hukum wudhu` menjadi fardhu atau wajib manakala seseorang akan melakukan hal-hal berikut ini :
Hukum wudhu` menjadi fardhu atau wajib manakala seseorang akan melakukan hal-hal berikut ini :
- Melakukan Shalat
Baik
shalat wajib maupun shalat sunnah. Termasuk
juga di dalamnya sujud tilawah. Dalilnya adalah ayat Al-Quran Al-Kariem berikut
ini :
إذا
قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكموأيديكم إلى المرافق وامسحوا برؤوسكم وأرجلكم إلى الكعبين
Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu
sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata
kaki... (QS. Al-Maidah : 6)
Juga hadits Rasulullah SAW
berikut ini :
عن
أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا صلاة لمن
لا وضوء له ولا وضوء لمن لا يذكر اسم الله عليه . رواه
أحمد وأبو داود وابن ماجه
Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi
SAW bersabda,"Tidak ada shalat kecuali dengan wudhu'. Dan tidak ada wudhu'
bagi yang tidak menyebut nama Allah. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Shalat kalian tidak akan diterima
tanpa kesucian (berwudhu`) (HR. Bukhari dan Muslim)
- Untuk Menyentuh
Mushaf Al-Quran Al-Kariem
Meskipun tulisan ayat Al-Quran Al-Kariem itu hanya ditulis di atas kertas biasa atau di dinding atau ditulis di pada uang kertas. Ini merupakan pendapat jumhur ulama yang didasarkan kepada ayat Al-Quran Al-Kariem.
لا يمسه إلا المطهرون
Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang
suci. (QS. Al-Waqi`ah : 79)
Serta
hadits Rasulullah SAW berikut ini :
Tidaklah menyentuh Al-Quran Al-Kariem kecuali orang yang
suci.(HR. Ad-Daruquhtny : hadits dhaif namun Ibnu Hajar
mengatakan: Laa ba`sa bihi)
- Tawaf Di Ka`bah
Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum berwudhu` untuk tawaf di ka`bah adalah fardhu. Kecuali Al-Hanafiyah. Hal itu didasari oleh hadits Rasulullah SAW yang berbunyi :
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Tawaf
di Ka`bah itu adalah shalat, kecuali Allah telah membolehkannya untuk berbicara
saat tawaf. Siapa yang mau bicara saat tawaf, maka bicaralah yang baik-baik.(HR. Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Tirmizy)
2. Hukumnya Sunnah
Sedangkan yang bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini :
Sedangkan yang bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini :
- Mengulangi wudhu`
untuk tiap shalat
Hal itu didasarkan atas hadits Rasulullah SAW yang menyunnahkan setiap akan shalat untuk memperbaharui wudhu` meskipun belum batal wudhu`nya. Dalilnya adalah hadits berikut ini :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتهمْ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ بِوُضُوءٍ , وَمَعَ كُلِّ وُضُوءٍ بِسِوَاكٍ رَوَاهُ أَحْمَدُ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda,`Seandainya tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan
untuk berwudhu pada tiap mau shalat. Dan wudhu itu dengan bersiwak. (HR. Ahmad dengan isnad yang shahih)
Selain itu disunnah bagi tiap muslim untuk selalu tampil dalam keadaan berwudhu`
pada setiap kondisinya, bila memungkinkan. Ini bukan keharusan melainkah sunnah
yang baik untuk diamalkan.
ولن يحافظ على الوضوء إلا المؤمن
Dari Tsauban bahwa Rasulullah SAW
bersabda,`Tidaklah menjaga wudhu` kecuali orang yang beriman`. (HR. Ibnu Majah, Al-Hakim, Ahmad dan
Al-Baihaqi)
- Menyentuh
Kitab-kitab Syar`iyah
Seperti kitab tafsir, hadits, aqidah, fiqih dan lainnya. Namun bila di dalamnya lebih dominan ayat Al-Quran Al-Kariem, maka hukumnya menjadi wajib. (lihat Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 hal 362).
- Ketika Akan Tidur
Disunnahkan untuk berwuhu ketika akan tidur, sehingga seorang muslim tidur dalam keadaan suci. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Dari AL-Barra` bin Azib bahwa Rasulullah SAW
bersabda,`Bila kamu naik ranjang untuk tidur, maka berwudhu`lah sebagaimana
kamu berwudhu` untuk shalat. Dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu .
. (HR. Bukhari dan Tirmizy).
- Sebelum Mandi Janabah
Sebelum mandi janabat disunnahkan untuk berwudhu` terlebih dahulu. Demikian juga disunnahkan berwudhu` bila seorang yang dalam keaaan junub mau makan, minum, tidur atau mengulangi berjimak lagi.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Dari Aisyah ra berkata bahwa
Rasulullah SAW bila dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur, beliau
berwudhu` terlebih dahulu. (HR. Ahmad dan Muslim)
Dari Aisyah ra berkata bahwa
Rasulullah SAW bila ingin tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya
dan berwudhu` terlebih dahulu seperti wudhu` untuk shalat. (HR. Jamaah)
Dan dasar tentang sunnahnya berwuhdu bagi suami istri yang ingin mengulangi
hubungan seksual adalah hadits berikut ini :
Dari Abi Said al-Khudhri bahwa
Rasulullah SAW bersabda,`Bila kamu berhubungan seksual dengan istrimu dan ingin
mengulanginya lagi, maka hendaklah berwuhdu terlebih dahulu.(HR. Jamaah kecuali Bukhari)
- Ketika Marah
Untuk meredakan marah, ada dalil perintah dari Rasulullah SAW untuk meredakannya dengan membasuh muka dan berwudhu`.
Bila kamu marah, hendaklah kamu
berwudhu`. (HR. Ahmad
dalam musnadnya)
- Ketika Membaca
Al-Quran
Hukum berwudhu ketika membaca Al-Quran Al-Kariem adalah sunnah, bukan wajib. Berbeda dengan menyentuh mushaf menurut jumhur. Demikian juga hukumnya sunnah bila akan membaca hadits Rasulullah SAW serta membaca kitab-kitab syariah.
Diriwayatkan bahwa Imam
Malik ketika mengimla`kan
pelajaran hadits kepada murid-muridnya, beliau selalu berwudhu` terlebih dahulu
sebagai takzim kepada hadits Rasulullah SAW.
- Ketika Melantunkan Azan, Iqamat Khutbah dan Ziarah Ke Makam Nabi SAW
II. Rukun
Wudhu`
Para ulama
berbeda pendapat ketika menyebutkan rukun wudhu. Ada yang menyebutkan 4 saja sebagaimana yang
tercantum dalam ayat Quran, namun ada juga yang menambahinya dengan berdasarkan
dalil dari Sunnah.
- 4 (empat) rukun menurut Al-Hanafiyah mengatakan bahwa rukun wudhu itu hanya ada 4 sebagaimana yang disebutkan dalam nash Quran
- 7 (tujuh) rukun menurut Al-Malikiyah menambahkan dengan keharusan niat, ad-dalk yaitu menggosok anggota wudhu`. Sebab menurut beliau sekedar mengguyur anggota wudhu` dengan air masih belum bermakna mencuci atau membasuh. Juga beliau menambahkan kewajiban muwalat.
- 6 (enam) rukun menurut As-Syafi`iyah menambahinya dengan niat dan tertib yaitu kewajiban untuk melakukannya pembasuhan dan usapan dengan urut, tidak boleh terbolak balik. Istilah yang beliau gunakan adalah harus tertib
- 7 (tujuh) rukun menurut Al-Hanabilah mengatakan bahwa harus niat, tertib dan muwalat, yaitu berkesinambungan. Maka tidak boleh terjadi jeda antara satu anggota dengan anggota yang lain yang sampai membuatnya kering dari basahnya air bekas wudhu`.
Rukun
|
Hanafi
|
Maliki
|
Syafi`i
|
Hanbali
|
1. Niat
|
x
|
rukun
|
rukun
|
rukun
|
2. Membasuh wajah
|
rukun
|
rukun
|
rukun
|
rukun
|
3. Membasuh tangan
|
rukun
|
rukun
|
rukun
|
rukun
|
4. Mengusap kepala
|
rukun
|
rukun
|
rukun
|
rukun
|
5. Membasuh kaki
|
rukun
|
rukun
|
rukun
|
rukun
|
6. Tertib
|
x
|
x
|
rukun
|
rukun
|
7. Muwalat
|
x
|
rukun
|
x
|
rukun
|
8. Ad-dalk
|
x
|
rukun
|
x
|
x
|
Jumlah
|
4
|
8
|
6
|
7
|
1. Niat
Niat wudhu' adalah
ketetapan di dalam hati seseorang untuk melakukan serangkaian ritual yang
bernama wudhu' sesuai dengan apa yang ajarkan oleh Rasulullah SAW dengan maksud
ibadah. Sehingga niat ini membedakan antara seorang yang sedang memperagakan wudhu'
dengan orang yang sedang melakukan wudhu'. Kalau sekedar memperagakan, tidak
ada niat untuk melakukannya sebagai ritual ibadah. Sebaliknya, ketika seorang
berwudhu', dia harus memastikan di dalam hatinya bahwa yang sedang dilakukannya
ini adalah ritual ibadah berdasar petunjuk nabi SAW untuk tujuan tertentu.
2.
Membasuh Wajah
Para ulama
menetapkan bahwa batasan wajah seseorang itu adalah tempat tumbuhnya rambut (manabit asy-sya'ri) hingga ke dagu dan
dari batas telinga kanan hingga batas telinga kiri.
3.
Membasuh kedua tangan hingga siku
Secara jelas disebutkan
tentang keharusan membasuh tangan hingga ke siku. Dan para ulama mengatakan
bahwa yang dimaksud adalah bahwa siku harus ikut dibasahi. Sebab kata `Ilaa`
dalam ayat itu adalah Lintihail Ghayah. Selain itu karena yang disebut denga
tangan adalah termasuk juga sikunya.
Selain itu juga
diwajibkan untuk membahasi sela-sela jari dan juga aap yang ada dibalik kuku
jari. Para ualma juga mengharuskan untuk
menghapus kotoran yang ada di kuku bila dikhawatirkan akan menghalangi
sampainya air.
Jumhur ulama juga
mewajibkan untuk menggerak-gerakkan cincin bila seorang memakai cincin ketika
berwudhu, agar air bisa sampai ke sela-sela cincin dan jari. Namun Al-Malikiyah
tidak mengharuskan hal itu.
4. Mengusap
kepala
Yang dimaksud dengan
mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan
membasahi tangan sebelumnya dengan air. Sedangkan yang disebut kepala adalah
mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian depan / dahi ke arah belakang
hingga ke bagian belakang kepala.
Al-Hanafiyah
mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan
sekadar ? dari kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
Sedangkan Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah
mengatakan bahwa yang diwajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian
kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik
belakang maupun depannya. Sebab
menurut mereka kedua telinga itu bagian dari kepala juga.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah : Dua telinga itu bagian dari
kepala. Namun yang wajib hanya sekali
saja, tidak tiga kali.
Adapun Asy-syafi`iyyah mengatakan bahwa yang wajib
diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut
saja. Dalil yang digunakan beliau adalah hadits Al-Mughirah : Bahwa Rasulullah
SAW ketika berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang
melingkari kepala).
5. Mencuci kaki hingga mata kaki.
Menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan hingga mata kaki adalah
membasahi mata kakinya itu juga. Sebagaimana dalam masalah membahasi siku
tangan. Secara khusus Rasulullah SAW mengatakan tentang orang yang tidak
membasahi kedua mata kakinya dengan sebutan celaka. Celakalah kedua mata kaki
dari neraka.
6. Tartib
Yang dimaksud dengan tartib adalah mensucikan anggota wudhu secara
berurutan mulai dari yang awal hingga yang akhir. Maka membasahi anggota wudhu
secara acak akan menyalawi aturan wudhu. Urutannya adaalh sebagaimana yang
disebutan dalam nash Quran, yaitu wajah, tangan, kepala dan kaki.
Namun Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah tidak merupakan bagian dari fardhu
wudhu`, melainkan hanya sunnah muakkadah. Akan halnya urutan yang disebutan di
dalam Al-Quran, bagi mereka tidaklah mengisyaratkan kewajiban urut-urutan. Sebab
kata penghubunganya bukan Tsumma yang bermakna kemudian atau setelah itu.
Selain itu ada dalil dari Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan :
Aku tidak peduli dari mana aku
mulai. (HR. Ad-Daruquthuny)
Juga dari Ibnu Abbas :
Tidak mengapa memulai dengan dua
kaki sebelum kedua tangan. (HR. Ad-Daruquthuny)
Namun As-Syafi`i dan Al-hanabilah bersikeras mengatakan bahwa tertib
urutan anggota yang dibasuh merupakan bagian dari fardhu dalamwudhu`. Sebab
demikianlah selalu datangnya perintah dan contoh praktek wudhu`nya Rasulullah
SAW. Tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau berwudhu` dengan terbalik-balik
urutannya. Dan membasuh anggota dengan cara sekaligus semua dibasahi tidak
dianggap syah.
7. Al-Muwalat / Tidak Terputus
Maksudnya adalah tidak adanya jeda yang lama ketika berpindah dari
membasuh satu anggota wudhu` ke anggota wudhu` yang lainnya. Ukurannya menurut
para ulama adalah selama belum sampai mengering air wudhu`nya itu.
Kasus ini bisa terjadi manakala seseorang berwudhu lalu ternyata setelah
selesai wudhu`nya, barulah dia tersadar masih ada bagian yang belum sepenuhnya
basah oleh air wudhu. Maka menurut yang mewajibkan al-muwalat ini, tidak syah
bila hanya membasuh bagian yang belum sempat terbasahkan. Sebaliknya, bagi yang
tidak mewajibkannya, hal itu bisa saja terjadi.
8. Ad-Dalk
Yang dimaksud dengan ad-dalk adalah mengosokkan tangan ke atas anggota
wudhu setelah dibasahi dengan air dan sebelum sempat kering. Hal ini tidak
menjadi kewajiban menurut jumhur ulama, namun khusus Al-Malikiyah mewajibkannya.
Sebab sekedar menguyurkan air ke atas anggota tubuh tidak bisa dikatakan
membasuh seperti yang dimaksud dalam Al-Quran.
III.
Sunnah-sunnah Wudhu`
- Mencuci kedua tangan hingga pergelangan tangan sebelum mencelupkan tangan ke dalam wadah air.
- Membaca basmalah sebelum berwudhu`
- Berkumur dan memasukkan air ke hidung Bersiwak atau membersihkan gigi
- Meresapkan air ke jenggot yang tebal dan jari
- Membasuh tiga kali tiga kali
- Membasahi seluruh kepala dengan air
- Membasuh dua telinga luar dan dalam dengan air yang baru
- Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri
IV. Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu'
Hal-hal yang bisa membatalkan wudhu' ada 5 perkara.
1. Keluarnya benda apapun lewat dua
lubang qubul atau dubur.
Baik berupa benda cair seperti air kencing, mani, wadi, mazi atau apapun
yang cair. Juga berupa benda padat seperti kotoran, batu ginjal,
cacing atau lainny. apun juga benda gas seperti kentut. Kesemuanya itu
bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur, membuat wudhu' yang bersangkutan
menjadi batal.
2. Tidur yang bukan dalam posisi tamakkun
(tetap) di atas bumi.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW
من نام فليتوضأ رواه أبو داود وابن ماجة.
Siapa yang tidur maka hendaklah dia
berwudhu' (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya
kesadaran seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada
dinding. Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada
tubuhnya sendiri, tidak termasuk yang membatalkan wudhu' sebagaimana hadits
berikut :
عن أنس رضي الله عنه قال كان أصحاب رسول الله ينامون ثم يصلون ولا يتوضؤن -
رواه مسلم - وزاد أبو داود : حتى تخفق رؤسهم وكان ذلك على عهد رسول الله
Dari Anas ra berkata bahwa para
shahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu' (HR. Muslim) -
Abu Daud menambahkan : Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa
Rasulullah SAW.
3. Hilang Akal Karena Mabuk Atau
Sakit
Seorang yang minum khamar dan hilang akalnya karena mabuk, maka wudhu' nya
batal. Demikian juga orang yang sempat pingsan tidak sadarkan diri, juga batal
wudhu'nya. Demikian juga orang yang sempat kesurupan atau menderita penyakit
ayan, dimana kesadarannya sempat hilang beberapa waktu, wudhu'nya batal. Kalau
mau shalat harus mengulangi wudhu'nya.
4. Menyentuh Kemaluan
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
من مس ذكره فليتوضأ - رواه أحمد والترمذي
Dari bisrah binti Shafwan Siapa yang
menyentuh kemaluannya maka harus berwudhu (HR. Ahmad)
Al-Bukhari mengomentari hadits ini sebagai hadits yang paling shahih dalam
masalah ini. Dan Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih berdasarkan syarat
dari Bukhari dan Muslim.
Para ulama kemudian menetapkan dari hadits ini bahwa segala tindakan yang
masuk dalam kriteria menyentuh kemaluan mengakibatkan batalnya wudhu. Baik
menyentuh kemaluannya sendiri atau pun kemaluan orang lain. Baik kemaluan
laki-laki maupun kemaluan wanita. Baik kemaluan manusia yang masih hidup atau
pun kemauan manusia yang telah mati (mayat). Baik kemaluan orang dewasa maupun
kemaluan anak kecil. Bahkan para ulama memasukkan dubur sebagai bagian dari
yang jika tersentuh membatalkan wudhu.
Namun para ulama mengecualikan bila menyentuh kemaluan dengan bagian luar
dari telapak tangan, dimana hal itu tidak membatalkan wudhu'.
5. Menyentuh kulit lawan jenis yang
bukan mahram (mazhab As-Syafi'iyah)
Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, menyentuh kulit lawan jenis yang bukan
mahram termasuk yang membatalkan wudhu'. Namun hal ini memang sebuah bentuk khilaf di antara para ulama. Sebagian
mereka tidak memandang demikian. Sebab perbedaan pendapat mereka didasarkan
pada penafsiran ayat Al-Quran yaitu :
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar
berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir
atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian
kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik ;
sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha
Pengampun. (QS. An-Nisa : 23)
a. Pendapat Yang Membatalkan
Sebagian ulama mengartikan kata MENYENTUH sebagai kiasan yang maksudnya
adalah jima` (hubungan seksual). Sehingga bila hanya sekedar bersentuhan kulit,
tidak membatalkan wuhu`. Ulama kalangan As-Syafi`iyah cenderung mengartikan
kata MENYENTUH secara harfiyah, sehingga menurut mereka sentuhan kulit antara
laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu membatalkan wudhu`.
Menurut mereka, bila ada kata yang mengandung dua makna antara makna
hakiki dengan makna kiasan, maka yang harus didahulukan adalah makna hakikinya.
Kecuali ada dalil lain yang menunjukkan perlunya menggunakan penafsiran secara
kiasan.
Dan Imam Asy-Syafi`i nampaknya tidak menerima hadits Ma`bad bin Nabatah
dalam masalah mencium.
Namun bila ditinjau lebih dalam pendapat-pendapat di kalangan ulama
Syafi`iyah, maka kita juga menemukan beberapa perbedaan. Misalnya, sebagian
mereka mengatakan bahwa yang batal wudhu`nya adalah yang sengaja menyentuh, sedangkan
yang tersentuh tapi tidak sengaja menyentuh, maka tidak batal wudhu`nya.
Juga ada pendapat yang membedakan antara sentuhan dengan lawan jenis non
mahram dengan pasangan (suami istri). Menurut sebagian mereka, bila sentuhan
itu antara suami istri tidak membatalkan wudhu`.
b. Pendapat Yang Tidak Membatalkan
Dan sebagian ulama lainnya lagi memaknainya secara harfiyah, sehingga
menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti pisik adalah termasuk hal yang
membatalkan wudhu`. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan juga semua
salaf dari kalangan shahabat.
Sedangkan Al-Malikiyah dan jumhur pendukungnya mengatakan hal sama
kecuali bila sentuhan itu dibarengi dengan syahwat (lazzah), maka barulah
sentuhan itu membatalkan wudhu`.
Pendapat mereka
dikuatkan dengan adanya hadits yang memberikan keterangan bahwa Rasulullah SAW
pernah menyentuh para istrinya dan langsung mengerjakan shalat tanpa berwudhu`
lagi.
Dari
Habib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah ra dari Nabi SAW bahwa Rasulullah
SAW mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu`”.
Lalu ditanya kepada Aisyah,”Siapakah istri yang dimaksud kecuali anda ?”. Lalu
Aisyah tertawa.( HR.
Turmuzi Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).
No comments:
Post a Comment