|
I. Pengertian nifas
Nifas adalah darah
yang keluar dari kemaluan wanita karena melahirkan. Para
ulama bahkan mengkategorikan darah yang keluar karena keguguran termasuk
nifas juga. Jadi bila seorang wanita melahirkan bayi yang meninggal di
dalam kandungan dan setelah itu keluar darah, maka darah itu termasuk
darah nifas.
|
II.
Lamanya Nifas
Umumnya para ulama
mengatakan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk sebuah nifas bagi seorang
wanita aling cepat adalah hanya sekejap atau hanya sekali keluar. bila
seorang wanita melahirkan dan darah berhenti begitu bayi lahir maka selesailah
nifasnya. dan dia langsung serta puasa sebagaimana biasanya.
Menurut as Syafi`iyah
biasanya nifas itu empat puluh hari, sedangkan menurut al Malikiyah dan juga as
Syafi`iyah paling lama nifas itu adalah enam puluh hari. menurut al Hanafiyah
an al Hanabilah paling lama empat puluh hari. bila lebih dari empatpuluh hari
maka darah istihadhah.
Dalilnya adalah hadis
berikut ini :
كانت النفساء على عهد رسول الله تقعد بعد نفاسها أربعين يوما
"Dari
Ummu Slamah r.a berkata: para wanita yang mendapat nifas, dimasa Rasulullah
duduk selama empat puluh hari empat puluh malam (HR.
Khamsah kecuali Nasa`i).
At-Tirmizi berkata
setelah menjelaskan hadis ini : bahwa para ahli ilmu dikalangan sahabat Nabi,
para tabi`in dan orang-orang yang sesudahnya sepakat bahwa wanita yang mendapat
nifas harus meninggalkan salat selama empat puluh hari kecuali darahnya itu
berhenti sebelum empat puluh hari. bila demikian ia harus mandi dan salat.
namun bila selama empat puluhhari darah masih tetap keluar kebanyakan ahli ilmu
berkata bahwa dia tidak boleh meninggalkan salatnya.
III. Hal-hal yang dilarang dilakukan
wanita yang sedang nifas
Wanita yang sedang nifas sama denganhal-hal yang diharamkan oleh wanita
yang sedang haidh, yaitu :
1. Salat
Seorang wanita yang sedang mendapatkan Nifas diharamkan untuk melakukan
salat. Begitu juga mengqada` salat. Sebab seorang wanita yang sedang mendapat
nifas telah gugur kewajibannya untuk melakukan salat. Dalilnya adalah hadis
berikut ini :
`Dari Aisyah r.a berkata : `Dizaman
Rasulullah SAW dahulu kami mendapat nifas, lalu kami diperintahkan untuk
mengqada` puasa dan tidak diperintah untuk mengqada` salat (HR. Jama`ah).
Selain itu juga ada hadis lainnya:
إذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة
`Dari Fatimah binti Abi Khubaisy
bahwa Rasulullah SAW bersabda: `Bila kamu mendapatkan nifas maka tinggalkan
salat`
2. Berwudu` atau mandi janabah
As Syafi`iyah dan al
Hanabilah mengatakan bahwa: `wanita yang
sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu`dan mandi janabah. Adapun sekedar
mandi biasa yang tujuannya membersihkan badan, tentu saja tidak terlarang. Yang
terlarang disini adalah mandi janabah dengan niat mensucikan diri dan mengangkat
hadats besar, padahal dia tahu dirinya masih mengalami nifas atau haidh.
3. Puasa
Wanita yang sedang mendapatkan nifas dilarang menjalankan puasa dan untuk
itu ia diwajibkannya untuk menggantikannya dihari yang lain.
4.Tawaf
Seorang wanita yang sedang mendapatkan nifas dilarang melakukan tawaf.
Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu
mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar.
افعلوا ما تفعل الحاج غير أن لا تطوفي حتى تطهري
Dari Aisyah r.a berkata bahwa
Rasulullah SAW bersabda: `Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah
haji kecuali bertawaf disekeliling ka`bah hingga kamu suci (HR. Mutafaqq `Alaih)
5. menyentuh mushaf dan Membawanya
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang menyentuh Al-Quran
:
Dan tidak menyentuhnya kecuali orang
yang suci.` . (Al-Qariah ayat 79)
Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang
yang nifas dilarang menyentuh mushaf Al-Quran
6. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran
Kecuali dalam hati atau doa / zikir yang lafaznya diambil dari ayat
Al-Quran secara tidak langsung.
لا تقرأ الجنب ولا الحائض شيئا من القرآن
Janganlah orang yang sedang junub
atau haidh membaca sesuatu dari Al-Quran. (HR. Abu Daud dan Tirmizy)
Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita nifas membaca Al-Quran
dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa
nifasnya terlalu lama. Juga
dalam membacanya tidak terlalu banyak. Pendapat ini adalah pendapat Malik.
Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133. Hujjah mereka
adalah karena hadits di atas dianggap dhaif oleh mereka.
7. Masuk ke Masjid
Dari Aisyah RA. berkata bahwa
Rasulullah SAW bersabda, `Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan
haidh`. (HR. Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.)
8.Bersetubuh
Wanita yang sedang mendapat nifas haram bersetubuh dengan suaminya.
Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
`Mereka bertanya kepadamu tentang
haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah
kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati
mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka
itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.(QS. Al-baqarah :222)
Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak menyetubuhinya.
Sedangkan al Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang nifas pada
bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi
persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya
tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:
اصنعوا كل
شيء إلا النكاح
`Lakukan segala yang kau mau
kecuali hubungan badan (HR. Jama`ah)`.
Keharaman menyetubuhi wanita yang sedang nifas ini tetap belangsung
sampai wanita tersebut selesai dari nifas dan selesai mandinya. Tidak cukup
hanya selesai nifas saja tetapi juga mandinya. Sebab didalam al Baqarah ayat
222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka
menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus
dengan mandi janabah, itu adalah pendapat al Malikiyah dan as Syafi`iyah serta
al Hanafiyah.
IV. Kasus
Bila seorang wanita
mendapat darah tiga hari sebelum kelahiran, sebagaimana yang telah disepakati
oleh para ulama bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar pada saat
melahirkan. maka darah yang kelauar sebelumnya bukanlah darah nifas, tetapi
darah fasad.
Bila seorang wanita
telah selesai nifas dan mandi tiba-tiba darah keluar lagi setelah empat puluh
hari,
Ada ulama
yang berpendapat bahwa tidak ada batas maksimal untuk nifas, sehingga bila
keluar lagi setelah berhenti sebelumnya maka itu termasuk nifas juga bukan
darah istihadhah karen aitu dia tetap tidak boleh salat dan berpuasa. namun
para fuqaha yang lain mengatakan bahwa: masa nifas itu hanyalah empat puluh
hari atau enam puluh hari (Syafi`i). sehingga bila keluar lagi darah setelah
itu tidak bisa disebut darah nifas. dan itu adalah darh istihadhah.
No comments:
Post a Comment